1.293 Orang Asing Diperiksa Dalam Operasi Jagratara, 185 Diproses Hukum

Img 20240830 wa0010

Jakarta,  – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menggelar operasi pengawasan orang asing berskala nasional Jagratara, tahap dua  sejak 22-23 Agustus 2024.

Dalam Rilis Pers yang diterima Media Tual News, Kamis ( 29 /9 /2024 ) dari Humas Imigrasi menyebutkan, operasi ini
dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

“Selama dua hari pelaksanaan, petugas Imigrasi memeriksa sebanyak 1.293 orang
asing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, ” Ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar
M. Godam

Kata Godam, fokus pemeriksaan terutama ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai  tujuan kunjungan.

“Operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan
dan ketertiban negara,” Tegasnya.

Dia mengakui, Imigrasi akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.

Godam merinci, berdasarkan hasil pemeriksaan, teridentifikasi sebanyak 185 kasus yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut.

” Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya adalah Warga Negara (WN) Nigeria, 37 WN Tiongkok, WN Pakistan dan India masing – masing 15 orang dan sisanya dari berbagai negara, ” Ungkapnya.

Diakui, beberapa pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan overstay.

Selain itu, kata dia terdapat pula sejumlah kasus di mana orang asing ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang telah diberikan.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan,” tegas Godam.

Dikatakan, tujuan operasi ini dalah memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan.

” Operasi Jagratara yang dilakukan secara rutin ini diharapkan dapat meningkatkan
efektivitas pengawasan keimigrasian dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang merugikan negara, ” pintanya

Selain itu, kata Godam, operasi ini juga berfungsi sebagai efek jera bagi orang asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku.