Jakarta, Tual News – Seorang Ustad bernama Muhammad Yusuf Al-Banjari akan melaporkan Murifah sebagai Direktur Utama PT. Barokah Haromain Wisata ke Mabes Polri.
Murifah diduga tidak membayar tagihan invoice tanggungan tiket pesawat dan lainnya yang harus dibayarkan ke PT. Mahabhatul Mustafa milik Yusuf Muhammad.
“Kami sudah melaporkan Murifah ke Polda Kalimantan Selatan, namun kasusnya masih mandek. Untuk itu agar ada upaya lebih baik dalam penyelesaian kami akan tingkatkan ke Mabel Polri dan akan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga,” kata Ustad Muhammad Yusuf dan Ustad Bruce Lee Wacaau dalam keterangan persnya, Sabtu (20/7/2024) di Jakarta.
Ia mengatakan, PT. Mahabbatul Mustafa memiliki agenda untuk memberangkatkan umrah dengan jumlah jamaah sebanyak 137 orang pada Agustus. Dimana terdiri dari 111 orang jamaah dari Banjarmasin dan 26 orang dari Balikpapan.
“Pada Juli 2023 PT. Mahabbatul Mustafa mengalami kendala dalam hal pembelian tiket pesawat dan pengurusan visa. Saat kendala tersebut, Saudara Mahrus menghubungi saya untuk memberi tahukan bahwa PT. Barokah Haromain Wisata bisa membantu dalam hal pembelian tiket pesawat dan pengurusan visa,” terang Ustad Yusuf sapaan akrabnya.
Kemudian dirinya, melakukan komunikasi langsung dengan Murifah sebagai Direktur Utama PT. Barokah Haromain Wisata dan menemukan kesepakatan pembelian tiket dan pengurusan visa untuk 137 jamaah.
Kesepakatan antara Muhammad Yusuf dengan Murifah. Maka terbitlah invoice dengan rincian sebagai berikut;
a. Invoice tangga 24 Juli 2023 perihal pembelian Tiket Pesawat Pulang-Pergi sebanyak 111 Pax dengan jumlah tagihan Rp. 1,764,900,000,- (Satu Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
b. Invoice tanggal 25 Juli 2023 perihal pembelian Tiket Pesawat Pulang-Pergi sebanyak 26 Pax sebesar Rp. 345,800,000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);
c. Invoice tanggal 25 Juli 2023 perihal Entry Visa 111 Pax Keberangkatan 09 Agustus sebesar 18,315 Usd (Delapan Belas Ribu Tiga Ratus Lima Belas US Dolar);
“Saya sempat menanyakan kembali kepada Mahrus terkait apakah PT. Barokah Haromain Wisata tersebut bisa dipercaya. Kemudian Mahrus meyakinkan kepada Muhammad Yusuf untuk percaya kepada PT. Barokah Haromain Wisata dengan menjaminkan dirinya,” ucap Ustad Yusuf.
Karena diyakinkan Mahrus, Ustad Yusuf melakukan kewajibannya untuk membayar sesuai dengan invoice-invoice yang diterbitkan oleh PT. Barokah Haromain Wisata melalui transfer ke beberapa nomor rekening secara berangsur sesuai dengan arahan Mahrus dan Murifah.
Pada 9 Agustus diberangkatkan jamaah kloter pertama sebanyak 111 orang dari Banjarmasin ke Jakarta dan diberangkatkan lagi Ke Malaysia sebanyak 65 orang. Sisanya tetap di Jakarta. Pada 16 Agustus diberangkatkan lagi jamaah kloter kedua sebanyak 26 orang dari Balikpapan ke Jakarta.
“Setalah diberangkatkan ke Jakarta dan Malaysia, PT. Barokah Haromain Wisata tidak memberangkatkannya ke Jeddah dan seluruh jamaah terlantar di Jakarta dan Malaysia selama beberapa hari. Ini membuat saya syok berat dan kecewa kenapa terjadi,” ucap Ustad Yusuf heran.
Dengan kondisi demikian, Ustad Yusuf berusaha untuk menghubungi Ibu Murifah dan Mahrus, namun tidak kunjung mendapatkan kepastian.
Dengan keadaan demikian, dirinya bertanggung jawab dengan membelikan kembali tiket pesawat untuk keberangkatan hingga pulang kembali seluruh jamaah kepada beberapa perusahaan travel dengan rincian sebagai berikut;
a. Tiket Lion Air sebanyak 26 Pax dengan tagihan sebesar Rp. 407.150.000,-
b. Tiket Garuda Indonesia Airways sebanyak 10 Pax dengan tagihan sebesar Rp. 149.000.000,-
c. Tiket Batik KUL-JED sebanyak 65 Pax dengan tagihan sebesar Rp. 825.500.000,-
d. Tiket Lion Air KUL-BDJ sebanyak 8 Pax dan Lion Air KUL-SUB sebanyak 2 Pax dengan tagihan sebesar Rp. 19.280.240,-
e. Tiket Pesawat KUL-BDJ sebanyak 7 Pax dengan tagihan sebesar Rp. 19.411.000,-
f. Tiket Pesawat KUL-BDJ sebanyak 9 Pax dengan tagihan sebesar Rp. 24.957.000,-
g. Tiket Pesawat KUL-BDJ sebanyak 8 Pax dengan tagihan sebesar Rp. 22.184.000,-
h. Tiket Pesawat KUL-BDJ sebanyak 9 Pax dengan tagihan sebesar Rp. 24.957.000,-
i. Tiket Pesawat KUL-BDJ sebanyak 10 Pax dengan tagihan sebesar Rp. 27.730.000,-
j. Tiket Pesawat KUL-BDJ sebanyak 10 Pax dengan tagihan sebesar Rp. 27.730.000,-
k. Tiket Pesawat CKG-BDJ sebanyak 46 Pax dengan tagihan sebesar Rp. 85.028.800,-.
Untuk menutupi kekurangan tersebut, maka Ustad Yusuf menggunakan dana apapun yang tersedia didalam Rekening Perseroan. Dimana ternyata didalamnya terdapat dana Jamaah dari kloter berikutnya.
“Saya berani menggunakan seluruh dana yang ada pada rekening perusahaan, disebabkan adanya janji pengembalian dana oleh Mahrus dan Murifah. Sampai laporan di Polda Kalsel diajukan, tidak ada pengembalian dana yang dijanjikan,” tandasnya.
Kata Ustad Yusuf akibatnya, sebagian Jamaah dari kloter berikutnya tertunda keberangkatannya, karena akibat perbuatan Mahrus dan Murifah. Akhirnya dirinya melaporkan Mahrus dan Murifah ke Ditreskrimum Polda Kalsel 25 Februari dengan Nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/ll/2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN SELATAN.
“Akibat perbuatan Mahrus dan Murifah kami dirugikan secara materiil senilai Rp. 2,7 miliar dan kerugian immaterial yang tidak ternilai. Untuk itu kami akan laporkan ke Mabes Polri dalam waktu dekat,” tukas Ustad Yusuf.
Sementara itu Ustad Bruce Lee mengatakan, pihaknya akan mengundang banyak media TV dan media online Nasional untuk melakukan konferensi pers. Tidak.menutup kemungkinan, jika sudah viral di media TV nasional dan media lainnya, akan muncul korban-korban lain yang akan ikut melapor.
“Saya tegaskan jika terduga Mahrus dan Murifah tidak ada itikad baik. Maka pihaknya akan menyiarkan ke banyak media-media nasional, agar masyarakat tahu adanya penipuan-penipuan kepada jamaah umroh,” ujar Ustad Bruce Lee Wacaau.