Jakarta, Tual News – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat ditempat asalnya, Kamis (4/07/2024).
Dari 13 WNA Taiwan ini, sebanyak 11 orang telah dicabut paspornya.
Adapun tindak pidana kejahatan yang dilakukan 13 orang WNA Taiwan tersebut antara lain penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan.
” Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan Kamis (04/07/2024) pukul 14.40 WIB, ” Ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangan tertulis yang diterima Media Tual News.
Silmy mengakui, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan.
” Mereka akan jalani proses projustisia di Taiwan,” Tegasnya.
Ia menambahkan, Ditjen Imigrasi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan.
Sementara itu, polisi asal Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.
“Selain deportasi, mereka kami masukkan ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” terang Silmy.
Dia menekankan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan.
” Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” Tegas Silmy.