, , , ,

Putusan PN Tual 2023 Menangkan Tergugat, Penggugat Gugat Kepemilikan Pulau Ohoiwa Debut

Img 20240703 wa0010

Tual News – Kasus sengketa kepemilikan pulau sepuluh yakni pulau Ohoiwa dan pulau Witir di Ohoi Debut, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku semakin menarik.

Berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki Media Tual News, tanggal 15 Desember 2023, Majelis Hakim PN Tual yakni Hakim Ketua, Rosyadi, S.H, M.H dan para Hakim Anggota masing- masing, Jefry Pratama, S.H, Akbar Ridho, S.H, dengan panitera pengganti, Nely Dian, A.Md, S.H dan Juru sita, La Abu Sukur telah membacakan putusan Majelis Hakim yang menolak gugatan penggugat Zakarias Letsoin dkk.

Terbukti dalam amar putusan, Majelis Hakim PN Tual menyatakan dalam eksepsi
1.Mengabulkan eksepsi para Tergugat mengenai legal standing dan gugatan eror in personal.
2.Menolak eksepesi Tergugat selain dan selebihnya.

Sementara dalam pokok perkara, Majelis Hakim PN Tual menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan menghukum para Tergugat membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sejumlah Rp 5.155.000.

Penggugat Masukan Gugatan Ulang di PN Tual

Tak puas atas putusan Majelis Hakim PN Tual tanggal 15 Desember 2023, penggugat Zakarias Letsoin melalui Kuasa Hukum Marten Fordatkosu, S.H dan Chritina Nel Titirloloby, S.H mengajukan kembali gugatan perbuatan melawan hukum dengan Tergugat, Joseph Gabriel Eppi Letsoin tanggal 15 Februari 2024.

Dalam materi gugatan yang dibacakan didepan Majelis Hakim PN Tual, Penggugat Zakarias Letsoin mengaku seluruh keluarga besar Marga Letsoin Teubun yang merupakan keturunan dari Marga Letsoin Teubun ( Te Debut Yanan Ubun ) merupakan orang pertama di Ohoi Debut, dibuktikan dengan sejarah kepemilikan benda – benda adat atau pusaka yang diwariskan oleh Leluhur.

Benda sejarah itu kata Penggugat yakni
1.Vat Kebres milik Te Debut
2.Vat Sin Bali milik Te Debut.
3.Rait milik Te Debut
4.Lamud milik Te Debut
5.Gelang adat milik Te Debut
6.Bahan milik Te Debut
7.Mas Tom’at Waun milik Te Debut.
8.Besi Berani Jaha Armada milik Te Debut.
9.Woma Itgur Lomel Vat Barlau milik Te Debut
10.Lagu atau Nyayian adat pasal 1 – 10 milik Te Debut.

Penggugat Zakarias Letsoin menegaskan tahun 2016 sudah pernah ada sengketa adat mengenai kepemilikan Vat Kabres antara Marga Letsoin Teubun ( Penggugat ) melawan Marga Letsoin Manutubun ( Tergugat).

Kata dia Dewan Adat Kei, Rat Ur Siuw – Raat Loor Lim telah memutuskan sesuai keputusan sidang adat Kei Nomor: 33 /DA/RU.RLL/X/2016, pada pokoknya menyatakan Vat Kabres adalah milik Marga Letsoin Teubun di Ohoi Debut.

Penggugat mengakui, kepemilikan benda- benda adat atau pusaka pada dalil satu diatas dimiliki dan dijaga secara turun temurun sampai saat ini oleh Marga Letsoin Teubun yang merupakan Tuan Tanah Ohoi Debut.

Hal ini karena, bagi Penggugat dirinya merupakan keturunan langsung dari Te Debut sebagai Tuan Tan pertama di Ohoi Debut, sehingga penggugat juga merupakan Kepala Saniri di Ohoi Debut.

PN Tual Benarkan Sidang Sengketa Kepemilikan Pulau Ohoiwa

Sementara itu Humas PN Tual dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, Selasa ( 02 / 7 /2024 ) menyebutkan perkara tahun 2023 dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2023/PN Tul, adalah gugatan perbuatan melawan hukum antara Zakrias Letsoin (Penggugat I) dan Petrus Paulus Letsoin (Penggugat II) melawan Joseph Gabriel Eppi Letsoin (Tergugat I), Albertus Jamlean (Tergugat II) dan Robert Sukendy (Tergugat III).

Sedangkan perkara tahun 2024 dengan nomor perkara 7/Pdt.G/2024/PN Tul, juga sama adalah gugatan perbuatan melawan hukum antara Zakrias Letsoin (Penggugat) melawan Joseph Gabriel Eppi Letsoin (Tergugat).

” Untuk materi gugatan pada pokoknya sebagaimana pak Neri sampaikan di chat, telah dilaksanakan beberapa kali persidangan, mulai dari jawab menjawab para pihak secara elektronik (E-Court), pembuktian surat-surat dan saksi-saksi dari para pihak, serta pemeriksaan setempat, hingga kesimpulan para pihak “Ungkapnya.

Humas PN Tual mengakui putusan PN Tual dalam perkara ini dijadwalkan akan dibacakan Kamis tanggal 4 Juli 2024 (apabila tidak ada penundaan).

” Apabila ada penundaan akan kami kabari lagi, demikian klarifikasi dari kami, ” Pungkasnya.