, , ,

Menanti Putusan PN Tual Soal Siapa Pemilik Pulau Sepuluh Debut

Img 20240629 wa00232

Langgur, Tual News- Kasus sengketa pulau sepuluh di Desa / Ohoi Debut, Kecamatan Manyeuw Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku tinggal menanti keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual setempat dalam minggu ini.

Berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki Media Tual News, Kasus ini terdaftar pada registrasi PN Tual sejak tanggal 26 Juli 2023.

Dalam kasus ini, para penggugat  Zakarias Letsoin dan Petrus Paulus Letsoin melalui Kuasa Hukum Marten Fordatkosu, S.H dan Patrick Imanuel Rahakbauw, S.H, M.H menggugat Joseph Gabriel Eppi Letsoin, Albertus Jamlean dan Direktur Fa. Nusantara Pearl yang berkedudukan di pulau Ohoiwa, Ohoi Debut RT 000 / RW000, Desa Debut Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Malra selaku Tergugat I dan II.

Penggugat Keturunan Asli Sawe dan Rurut

Dalam materi penggugat yang dibacakan di depan Majelis Hakim PN Tual, Penggugat Zakarias Letsoin dkk mengaku mereka adalah Keturunan asli dari Leluhur mereka yang bernama Sawe dan Rurut.

Dua Leluhur itu awalnya berlayar dari pulau Kei Besar ( Nuhu Yut ) menuju pulau Kei – Kecil dan tinggal pertama kali di Ohoimel atau saat ini diberi nama Ohoi Ohoililir.

Selanjutnya kata Aci Letsoin dkk, melanjutkan perjalanan dan akhirnya menempati Ohoiren Rusbal atau sekarang dikenal dengan nama Ohoi Debut.

Menurut penggugat, Leluhur mereka beranak cucu di Ohoi Debut, dimana Keturunan Sawe adalah Marga Warbal, Masbait, Kadtabal, Kadmaer, Fu, Tawar dan Tuthol.

Sedangkan keturunan dari Leluhur Rurut beranak Lobloat lalu Selanjutnya Lobloat beranak kumbrau, kemudian Kumbrau beranak Far, lalu Far beranak Sango, selanjutnya Sango beranak sambil dan Sambitil beranak Vat Sibit Letsoin.

Para penggugat menjelaskan, Vat Sibit Letsoin kawin dengan Dit Sirnad Te Debut dan setelah meninggalnya Dit Sirnad Te Debut berpesan kepada anak cucunya apabilah kawin harus menggunakan nama Teubun sebagai Tad Fanaian, sehingga sampai sekarang ini penggugat adalah Marga Letsoin Teubun.

Hal ini kata Penggugat sebagai bukti sejarah kalau mereka adalah Keturunan dari Leluhur yang pertama kali mendiami Ohoi Debut.

Kata Penggugat, mereka bermarga Letsoin, namun dalam adat Kei lebih dikenal dengan Marga Letsoin Teubun.

Hal ini kata dia, berbeda dengan Marga Letsoin Manutubun, Sebab antara penggugat Letsoin Teubun dan Letsoin Manutubun pernah dalam sengketa adat, akhirnya diputuskan dalam sidang sesuai bukti putusan Madivun adat / sidang adat dewan adat rat ur siswa- Rat Loor Lim Nomor: 33 / DA/ RU.RLL/X/2016 antara Marga Letsoin Teubun sebagai Penggugat melawan Marga Letsoin Manutubun sebagai Tergugat.

Dalam putusan adat mengenai sengketa hak kepemilikan secara adat berupa Vat Karbes yang didalamnya termasuk hak kepemilikan terhadap petuanan adat di darat maupun di laut, termasuk pulau- pulau kecil disebelah Barat Nuhu Roa Kei Kecil Ohoi Debut baru.

Telah diputuskan Dewan Adat Kei kalau itu milik dari Marga Letsoin Teubun sebagai penggugat.

20240701 080953 scaled

Zakarias Letsoin dkk menegaskan para penggugat merupakan pemilik sah dari petuanan darat dan petuanan laut dari pulau Ohoiwa serta pulau Witir yang merupakan dua pulau dari pulau – pulau kecil di sebelah barat nuhu roa kei kecil Ohoi Debut.

Tergugat III Serahkan Uang 700 Juta

Menurut para penggugat tahun 2015, Terggugat I dan II mengadakan perjanjian kerja sama dengan Tergugat III berkaitan kontrak perairan laut pulau Ohoiwa dan Ohoitir pada wilayah persekutuan adat Ohoi Debut.

Padahal bagi penggugat, berdasarkan hukum adat, Tergugat I dan II tidak memiliki hak terhadap petuanan darat serta laut dari pulau Ohoiwa hingga pulau Ohoitir.

Img 20240701 wa0012

Implikasi dari adanya perjanjian kerja sama yang dibuat Tergugat I dan II bersama Tergugat III.

Selanjutnya kata Penggugat, Tergugat III mengadakan kegiatan berupa pembibitan atau budidaya siput mutiara dan budidaya ikan seluas dua hektare pada daratan serta perairan Pulau Ohoiwa dan pulau Ohoitir.

Diakui Penggugat, atas perjanjian kerja sama tersebut, Tergugat III menyerahkan uang Rp 700 juta kepada Tergugat I dan II.

Akhirnya, Tergugat III menguasai dan mengelola objek sengketa selama 30 tahun terhitung sejak tanggal dibuatkanya perjanjian kerja sama tersebut yaitu tanggal 09 Februari 2015 hingga 09 Februari 2045.

Img 20240701 wa0014

 

Untuk itu dalam materi gugatan, para penggugat minta Ketua PN Tual melalui Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan para penggugat memiliki hak milik atas tanah objek sengketa.

” Kami minta Majelis Hakim PN Tual menyatakan perbuatan Tergugat I bersama Tergugat II yang telah mengadakan perjanjian kerja sama dengan Tergugat III berkaitan kontrak perairan laut pulau ohoiwa dan pulau ohoitir yang ada dalam wilayah persekutuan hukum adat Ohoi Debut adalah perbuatan melawan hukum, ” Pintah para penggugat.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tual melakukan mediasi masalah ini, namun tidak tercapai hingga dibawah ke persidangan.

Mediasi PN Tual itu dihadiri para penggugat dan para Tergugat yang diwakili Kuasa Hukum Neles Kelanit, S.H dan Yano Dumatubun, S.H