Tual News – Kapolres Tual, AKBP Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K.M H mengajak seluruh warga masyarakat di bumi Maren Kota Tual untuk bersama – sama TNI-POLRI menjaga kamtibmas aman, sejuk dan damai menjelang Pemilukada Kota Tual November 2024 mendatang.
” Saya mengajak Seluruh lapisan nasyarakat Kota Tual untuk bersama-sama, menjaga situasi Keamanan tetap Kondusif dengan tidak menyebarkan berita Hoax, Isu Sara, Politik tidak sehat yang dapat memecah belah, terutama saat Pelaksanaan Pilkada, ” Himbau Kapolres Tual,dalam keterangan tertulisnya yang diterima tualnews.com,Sabtu ( 20 / 7/ 2024).
Kapolres minta, jangan biarkan ruang dan Kesempatan bagi pelaku kejahatan yang dapat memicu terjadinya gangguan Kamtibmas di Kota Tual.
” Mari kita tingkatkan hubungan silahturahmi antar sesama masyarakat Kota Tual, serta tingkatkan solidaritas TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah, ” Pintahnya.
Pada kesempatan ini, Kapolres Tual menegaskan kembali surat telegram Kapolri Nomor: 1160/V/Res.1.24./2023 tentang profesionalisme dan netralitas Polri dalam pelaksanaan Yanmas Bidgakkum, serta surat telegram Kapolri Nomor: ST/2407/X/Huk.7.1./2023 tentang netralitas Polri dalam Pemilu.
Menurut Kapolres Tual, larangan yang tertuang dalam surat telegram tersebut sudah sangat jelas yakni :
1.Dilarang membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai peserta Pemilu dan bakal pasangan Caleg / Capres/ Cawapres.
2.Dilarang memberi/meminta/distribusi janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan Pemilu.
3.Dilarang menggunakan/ memasang /memerintah orang lain untuk memasang atribut Pemilu.
4.Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/ narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan Parpol kecuali Pam yang berdasarkan surat perintah tugas.
5.Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto Parpol, bakal Caleg, Capres/Cawapres baik melalui media massa, media online dan media sosial.
6.Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal Caleg, Capres/Cawapres, massa dan simpatisannya.
7.Dilarang foto self picture dimedsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf (V) yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.
8.Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada parpol, bakal Caleg, Capres / Cawapres.
9.Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses parpol, bakal Caleg, Capres/Cawapres.
10.Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan atau tindakan yang dapat merugikan/menguntungkan kepentingan politik parpol, bakal Caleg, Capres/Cawapres.
11.Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik praktis.
12.Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi Golput.
13..Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara.
14.Dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota komisi KPU dan Panwaslu.
” Apabila ada anggota keluarga yang aktif dalam giat politik agar tidak menggunakan fasilitas dinas/ mengikutsertakan/mengatasnamakan intitusi Polri / Bhayangkari, ” Jelasnya dalam Surat Telegram Kapolri.
Selain itu, Kapolres berharap segenap Anggota Polri wajib meningkatkan fungsi pengawasan internal serta mengoptimalkan giat deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota Polri serta tindak tegas.
” Laporkan kepada pimpinan secara berjenjang bila ada keterlibatan anggota Polri dalam melakukan pelanggaran terkait Pemilu, pimpinan mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat dan selektif untuk menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas yang berpotensi mengganggu jalannya Pemilu, ” Pintahnya.