Langgur, Tual News- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual dengan sukses melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembentukan Desa Binaan Imigrasi, di Ohoi Ngilngof dan Ohoi Ohoililir Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2024.
Kegiatan yang bertempat di Meeting Room Hotel Kimson, Selasa ( 2 /7/2024) dihadiri Camat Kecamatan Manyeuw, Penjabat Kepala Desa Ngilngof dan Ohoi Ohoililir, perangkat desa, tokoh adat dan tokoh Agama beserta TNI yakni Babinsa dari kedua Desa tersebut.
Kegiatan sosialisasi dan pembentukan Desa Binaan Imigrasi, Desa Ngilngof dan Ohoililir diawali pembacaan laporan kegiatan dari Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian.
Selanjutnya, kegiatan ini dibuka secara resmi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Purbo Satrio.
Hal ini kemudian dilanjutkan pemaparan materi terkait Desa Binaan Imigrasi yang merupakan langkah awal dalam rangka pencegahan adanya PMI non-prosedural serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Setelah pemaparan materi dilanjutkan sesi diskusi peserta kegiatan dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Peserta kegiatan dari Desa Ngilngof yakni Pejabat Kepala Desa Ngilngof apresiasi kegiatan ini karena melalui kegiatan tersebut koordinasi antara pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual dapat terjalin lebih intensif terkait masalah-masalah keimigrasian yang ada khususnya di wilayah desa-desa terkait.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual berterimakasih kepada para perwakilan dari kedua desa yang bersedia menjadi desa binaan imigrasi di bawah wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual.
” Terimakasih bapak dan ibu dari dua desa telah hadur dan bersedia dihubungi dalam rangka koordinasi terkait masalah-masalah keimigrasian yang terjadi maupun aturan tentang keimigrasian baik WNI maupun WNA, ” Salutnya.
Kepala Seksi Intelijan dan Penindakan Keimigrasian menegaskan siap untuk berkoordinasi dan melaksanakan pengawasan keimigrasian di wilayah tersebut guna mencegah terjadinya pelanggaran -pelanggaran baik di sisi keimigrasian maupun kegiatan WNA yang mengganggu keamanan masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual Purbo Satrio mengharapkan agar melalui kegiatan ini dapat terlaksana koordinasi yang baik antara pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual bersama pihak pemerintah setempat yakni Camat Manyeuw serta perangkat desa Ngilngof dan Ohoililit dan juga unsur-unsur terkait seperti Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tenggara, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Maluku Tenggara, serta BABINSA dari kedua desa tersebut.
” Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam rangka cegah pelanggaran-pelanggaran keimigrasian di wilayah serta mengantisipasi adanya non-prosedural di wilayah ini sekaligus mencegah tindak pidana perdagangan Orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), ” harapnya.