Hakim PN Tual Putus Kabulkan Eksepsi Tergugat Tentang Legal Standing

Img 20240716 wa0024 rotated

Tual News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Tual, Kamis 11 Juli 2024 telah memutuskan perkara soal sengketa kepemilikan pulau Ohoiwa di Desa Debut, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara.

Humas PN Tual, Andy Narto yang dikonfirmasi tualnews.com, Senin ( 15 / 7/2024) membenarkan hal ini.

” Dapat kami jelaskan, bahwa Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara : 7/Pdt.G/2024/PN Tul, Gugatan perbuatan melawan hukum antara Zakrias Letsoin (Penggugat) melawan Joseph Gabriel Eppi Letsoin (Tergugat) dengan susunan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut yaitu Anggalanton Boang Manalu, S.H., M.H, selaku (Hakim Ketua), Andy Narto Siltor, S.H., M.H. (Anggota I) dan Jeffry Pratama, S.H. (Anggota II), dibantu Ibu Nelly Dian, A.Md, S.H. (Panitera Pengganti) telah diputus hari Kamis tanggal 11 Juli 2024, ” Ungkapnya.

Andy mengaku atas putusan tersebut telah diberitahukan kepada pihak Penggugat melalui Kuasa Hukum dan pihak Tergugat melalui Kuasa Hukumnya.

Kata Andi, Adapun amar putusan Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 7/Pdt.G/2024/PN Tul, sebagai berikut:

MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai Legal Standing;
2. Menyatakan Penggugat tidak mempunyai Legal Standing dalam perkara a quo.

DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.728.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

” Putusan telah diupload didalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tual yang dapat dilihat oleh para pihak atau nasyarakat dan di Aplikasi e-Court Mahkamah Agung yang dapat dilihat oleh para pihak, ” Ujarnya.

Atas putusan tersebut, menurut Andy, para pihak yakni Penggugat dan Tergugat diberikan hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum banding dengan jangka waktu 14 hari setelah putusan diucapkan secara elektronik.

Andy mengakui hingga saat ini belum ada para pihak menyatakan banding

” Yang pasti penggugat dan tergugat selama 14 hari setelah putusan bisa ajukan banding ke PN. Banding akan dilakukan secara elektronik tanpa mengirimkan berkas fisik, karena Mahkamah Agung sekarang menerapkan sistem elektronik, ” Terangnya.

Menyoal banyak pertanyaan masyarakat yang mempertanyakan putusan Hakim dalam perkara yang sama, hingga putusan NO sampai dua kali, Humas PN Tual menegaskan, keputusan Hakim sesuai fakta persidangan.

” Bapak bisa nanti membaca lengkap isi putusa, atau mungkin bisa ke pengadilan dengan bermohon atau bisa melalui para pihak. oleh karena itu, apabila para pihak tidak sepakat atas putusan tersebut, dapat diuji kembali pada tingkat banding, kasasi atau sampai peninjauan kembali (PK),” Jelasnya.