Jakarta, Tual News – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meluncurkan Golden Visa Kamis (25/07/2024) di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan Golden Visa memberikan kemudahan warga negara asing
(WNA) dalam berinvestasi dan berkarya sehingga memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia.
“Saat ini tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus, stabilitas politik terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah. Artinya, seharusnya Indonesia bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan. Bisa menjadi negara tujuan global talents untuk berkarya. Semua itu akan memberi multiplier effect besar
untuk negara. Mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM dan lain-lain. Oleh sebab itu hari ini kita akan luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan kepada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita,
Indonesia. Sampai hari ini tadi saya tanyakan kepada Dirjen Imigrasi yang daftar [Golden Visa] sudah 300, saya kaget juga, banyak sekali,” ujar Presiden Joko Widodo.
Dengan demikian, kata Jokowi, Golden Visa akan menarik lebih banyak good quality travelers untuk invest
while stay dan productive while stay.
“Tapi ingat, hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar diseleksi,” lanjutnya.
Presiden Joko Widodo menekankan, melalui asas selective policy, Pemerintah memastikan bahwa hanya individu dengan potensi kontribusi tinggi
yang dapat mendapatkan layanan Golden Visa.
Senada dengan pernyataan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengatakan, Golden Visa merupakan suatu kebijakan adaptif dan responsif dari Kemenkumham, melalui Ditjen Imigrasi, yang memanifestasikan salah satu fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
“Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta dunia, serta Diaspora Indonesia untuk datang, berkontribusi, dan turut serta
membangun Indonesia. Implementasi kebijakan tersebut membawa satu optimisme pelaku bisnis dan Investor untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi di Indonesia,” jelas Menkumham.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada WN asal Korea Selatan Pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia, Shin Tae Yong.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjabarkan, pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini.
Di antaranya adalah jangka waktu
tinggal lebih lama (hingga 10 tahun), akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
Jenis-jenis Golden Visa kata Silmy meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, EksWarga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (SecondHome), Talenta Global dan Tokoh Dunia.
” Seluruh pemohon Golden Visa wajib menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia. Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa
(yakni investor perorangan/investor korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau tidak). Variasi investasi antara lain adalah pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu,
pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah),pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara, ” Terangnya.
Hingga hari ini, Silmy mengakui nilai investasi yang masuk dari Golden Visa senilai 2 triliun rupiah.
Silmy menyebutkan, kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiappemohon.
” Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor
perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesarUS$ 2.500.000 (sekitar Rp. 40 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 81 miliar).
Sementara itu bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentukperusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 (lima) tahun, nilai investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 406 miliar, ” Ungkapnya.
Untuk dapat tinggal hingga 10
(sepuluh) tahun, kata Silmy, nilai investasi yakni sebesar US$ 50.000.000 atau sekitar Rp 813 miliar.
” Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan
menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 11,3 miliar), ” pungkasnya.
Kata Silmy, Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital.
” Kami upayakan semudah mungkin,
melalui evisa.imigrasi.go.id. Kami menjalin kerja sama untuk mengintegrasikan portal visaelektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon Golden Visa dapat menyebar jaminan keimigrasian secara online dari negara asalnya, ” Tandasnya.