Jakarta, Tual News – Sepanjang semester I tahun 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing (WNA).
Jumlah ini meningkat 75,19% dibandingkan jumlah TAK semester I tahun 2023, yakni sekitar 1165 TAK.
“Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, 1503 di antaranya atau sekitar 73,64%-nya merupakan sanksi deportasi,” jelas Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangan tertulisnya diterima Media Tual News, Selasa ( 8 / 7 / 2024).
Silmy menjelaskan bentuk TAK bermacam-macam, di antaranya berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan,
perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia.
Sementara itu kata Silmy, deportasi merupakan menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing.
” Deportasi menempati porsi 73,64% dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024 di mana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21% dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang, ” Ungkapnya.
Dirjen Imigrasi mengakui, Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang
mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024.
” 136 TAK dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta 124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK, ” Terangnya.
Kata Silmy, ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia pada semester I tahun 2024.
” Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” Tegas Silmy.
Ditjen Imigrasi mengungkapkan, pihaknya melakukan operasi pengawasan “Jagratara” yang menjaring 914 orang
asing pada bulan Mei lalu.
” Disusul operasi Bali Becik di bulan Juni di mana 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku cyber crime diamankan, ” Jelasnya.
Silmy mengaku pihaknya giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional.
” Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” pungkas Silmy.