Langgur, Tual News- Patut diduga terjadi aksi kejahatan Perbankan di Bank swasta yakni PT. Bank Modern Ekspres di Kota Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, Provinsi Maluku.
Terbukti, berdasarkan laporan resmi yang diterima Media Tual News, salah satu PNS Pensiunan Guru, Remondus Felubun ( 72 ) yang sebelumnya bernama beralamat di Ohoijang, Langgur dan saat ini di Kabupaten Kaimana, Papua, nekad nenggunakan Kantor Hukum Advokat dan Pengacara Joseph Welerubun, S.H., untuk bertindak sebagai pemegang surat kuasa khusus meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban Kepala Bank Modern Ekspress bersama jajaranya atas dugaan raibnya uang pensiun ( Dana Taspen ) di Perbankan swasta tersebut.
Dalam laporan yang diterima Media ini, Minggu ( 21 / 7 / 2024), patut diduga terjadi kejahatan Perbankan didalam kantor Bank Modern Ekspress, pasalnya Pensiunan ASN Guru, Remondus Felubun sejak tahun 2013 hingga saat ini belum menerima dana taspen miliknya.
Sementara dari data dan alat bukti yang dimiliki, Pensiunan ASN Guru, Remondus Felubun, PT. Taspen Ambon sudah mentransfer dana taspen miliknya sebesar Rp 34.387.000, tanggal 07 Oktober 2013 kepada PT. Bank Modern Ekspress di Tual.
Namun faktanya, setelah Pensiunan ASN Guru ini mendatangi Bank Modern Ekspres di Kota Tual untuk mengambil dana pensiun miliknya, ternyata patut diduga uang itu sudah dicairkan orang lain tanpa identitas nama di Bank Modern Ekspress Tual.
Akibat memperoleh pelayanan buruk dan jawaban yang tidak pantas dari Pimpinan PT. Bank Modern Ekspres, akhirnya Pensiunan ASN Guru, Remondus Felubun menggunakan Advokat/ pengacara untuk mempertanyakan manajemen perbankan tersebut.
Apabilah kasus ini tidak ada titik terang, dipastikan PT. Bank Modern Ekspress di Langgur akan diproses hukum atas perbuatan tindak pidana kejahatan Perbankan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bank Modern Ekspress di Kota Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara belum dapat dihubungi untuk konfirmasi terkait kasus ini.