Advokat Welerubun surati Bank Modern Ekspress Beri Waktu Satu Minggu

Img 20240723 wa0070

Tual News- Advokat Joseph Welerubun, S.H akhirnya menyurati tertulis Kepala Bank Modern Ekspress meminta klarifikasi soal dana taspen atas nama  klienya, Felubun Remondus.

Dalam bukti surat tertulis yang diterima tualnews.com, Selasa ( 22 / 7 /2924), Welerubun menjelaskan Pensiunan ASN Guru Felubun Remondus diangkat pertama kali sejak tahun 1979 dan berdinas untuk negara hingga pensiun tahun 2011.

” Tahun 2013, klien kami ke Ambon yakni di kantor Taspen Ambon mengurus dana pensiun yang nilai dan besarnya belum diketahui, namun saat di Kantor Taspen Ambon, klien saya mendapat jawaban kalau dana taspen sudah ditransfer ke Bank Modern Ekspres di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara, ” ungkapnya.

Kata Advokat Welerubun, klienya mengakui mendatangi Bank Modern Ekspres, tapi mendapat jawaban tidak memuaskan.

Untuk itu Welerubun Minta Klarifikasi Kepala Bank Modern Ekspress terkait dana taspen milik Pensiunan ASN Guru Felubun Remondus.

” Kami minta Bapak jelaskan berdasarkan bukti -bukti akurat berapah dana taspen milik Pensiunan ASN Guru Felubun Remondus?,” Pintahnya.

Advokat Welerubun dalam surat tertulisnya memberikan waktu satu minggu kepada Kepala Bank Modern Ekspres di Langgur untuk memberikan jawaban.

” Kami beri waktu satu minggu kepada Bapak untuk memberikan jawaban dan klarifikasi,” Tegas Advokat Joseph Welerubun, S.H dalam surat tertulis kepada Kepala Bank Modern Ekspress di Langgur,Kabupaten Maluku Tenggara, tanggal  07 Juli 2024.

Sementara itu  sangat disayangkan Kepala Bank Modern Ekspress di Kota Langgur Kabupaten Maluku Tenggara mengklarifikasi pemberitaan Media Tual News melalui media lain yang tidak pernah mengangkat pemberitaan tersebut.

Substansti klarifikasi Kepala Bank Modern Ekspress juga tidak menjelaskan akar permasalahan yang diangkat media soal dugaan adanya mafia perbankan dalam Bank perekonomian masyarakat Maluku tersebut.