Ambon, Tual News – hingga Sabtu ( 13 / 7 / 2024), Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku sudah meminta keterangan 13 Pimpinan OPD Pemprov Maluku dalam kasus dugaan korupsi Covid-19 Provinsi Maluku tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kasipenkum Kajati Maluku, Ardy yang dikonfirmasi tualnews.com, via telepon selulernya sabtu pagi membenarkan hal ini.
“Benar, hingga hari ini Sudan 13 Pimpinan OPD dan Bendahara hadir di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Covid-19 Maluku, ” Ungkapnya.
Kasipenkum mengakui Pemeriksaan hari ini terkait perkara covid -19 yaitu Mantan Kepala dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku tahun 2020.
” Hari ini Mantan Kadis koperasi dan UKM Dimintai keterangan Penyidik mulai pukul 10.00 – 15.00 WIT, ” Jelasnya.
Sementaraa kata Arfy, sejumlah Pimpinan OPD Pemprov Maluku yang dimintai keterangan dan sudag hadirmemenuhi undangan penyidik Kajati Maluku adalah :
1. Bendahara Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Maluku tahun anggaran 2021 dan 2022 sebanyak dua orang.
2. Bendahara Dinas Pendidikan Provinsi Maluku,
3. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku
4. Bendahara Pengeluaran Disperindag Provinsi Maluku (proses permintaan keterangan masih jalan)
5. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
Kasipenkum Kajati Maluku menegaskan, Kajati Maluku berkomitmen menuntaskan semua kasus dugaan korupsi di Maluku.
Kajati Maluku Belum Ada Agenda Periksa Pj Gubernur Maluku Kasus Dugaan Korupsi Covid-19 170 M
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Kasi Penerangan Hukum ( Kasipenkum ) Kajati Maluku, Ardi mengakui hingga saat ini penyidik Kajati Maluku belum memiliki agenda undangan untuk permintaan keterangan Pj. Gubernur Maluku, Sadali Ie yang juga Mantan Sekda Maluku dalam dugaan kasus korupsi anggaran Covid-19 dan reboisasi.
” Selamat pagi,
Belum ada informasi dari tim penyelidik, ” Ungkap Kasi Penkum Kajati Maluku membalas pesan konfirmasi Media Tual News via whatsaap, Selasa ( 18 / 6 / 2024).
Menyoal tentang apakah benar, sejumlah pejabat Pemprov Maluku sudah dimintai keterangan terkait dua kasus dugaan korupsi jumbo di Provinsi Maluku itu sebelumnya, Kasi Penkum membenarkan hal ini.
” Benar, untuk dua kasus tersebut sudah beberapa orang yang dimintai keterangan. Pastinya belum terkonfirmasi dari tim, ” Ujarnya.
Lidik Dugaan Korupsi Covid-19 Maluku 170 M, Kejati Periksa Puluhan OPD
Seperti diberitakan tualnews.com, sebelumnya Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini gencar melaksanakan proses penyelidikan kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) anggaran Covid-19 Provinsi Maluku.
Terbukti sudah puluhan saksi dari Pimpinan OPD Pemprov Maluku dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi jumbo yang mencapai 170 miliar di tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Kasi Penkum Kejati, Wahyudi Kareba, S.H yang dikonfirmasi via telepon selulernya, Kamis ( 26 /10/2023) membenarkan hal ini.
” Benar, sudah lebih dari 10 orang Pimpinan OPD Pemprov Maluku dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 Provinsi Maluku, ” Ungkapnya.
Menyoal penjadwalan ulang Kejati Maluku, untuk permintaan keterangan Sekretaris Daerah ( Sekda) Provinsi Maluku, Sadali Ie dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Maluku, Kareba masih mengelak dari pertanyaan media ini.
” Nanti kita lihat dulu, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, ” Jelasnya.
Kareba mengakui, penyidik Kajati Maluku masih meminta keterangan dari pihak – pihak terkait.
” Saat ini sudah lebih dari 10 orang dimintai keterangan di tingkat penyelidikan, ” Terangnya.
Ketika ditanya lagi Sekda Maluku sudah pernah diundang Jaksa dan tidak sempat hadir, serta kapan penjadwalan ulang pemanggilan Sekda Maluku dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 ? Kasi Penkum Kejati mengakui pihaknya masih fokus melaksanakan pemeriksaan terhadap pihak- pihak terkait.
” Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Covid-19 Maluku tetap berjalan, nanti kita lihat dulu, karena penyidik masih fokus periksa pihak – pihak terkait, ” katanya.
BEM Maluku Desak Kejati Serius Usut Dugaan Korupsi 170 M Dana Covid-19 Libatkan Sekda Sadali Ie
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, BEM Nusantara Maluku mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajaranya untuk serius mengusut tuntas dua kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU, yakni kasus reboisasi di Maluku Tengah, dan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana covid-19 Maluku tahun anggaran 2020 dan 2021, yang mencapai 170 miliar.
Penegasan ini disampaikan, Kordinator Daerah BEM Nusantara Maluku, Adam R. Rahantan, dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, Minggu ( 22 /10/2023).
Menurut Rahantan, kasus dugaan korupsi dana reboisasi, disaat Sekda Maluku, Sadali Ie menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
” Proyek reboisasi milik Dinas Kehutanan Maluku yang ditujukan untuk Kabupaten Maluku Tengah di tahun anggaran 2022, ” Ungkapnya.
Namun kata dia, anggaran proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) sebesar Rp 2,5 miliar tersebut, telah dicairkan 100 persen.
” Sadli le, selaku pelaksana tugas Kepala Dinas Kehutanan, telah menyetujui dan menandatangani pencairan DAK, sebesar Rp 2,5 miliar tersebut, dalam kedudukan sebagai Plt Kadis Kehutanan, ” Jelasnya
Rahantan mengakui, Sadli diduga menandatangani pencairan anggaran proyek reboisasi hutan di Kabupaten Malteng dan wajib diperiksa oleh penyidik.
170 Miliar Dana Covid-19 Provinsi Maluku Diduga Disalahgunakan
Sementara itu, Rahantan merinci anggaran Covid-19 Provinsi Maluku tahun anggaran 2020 dan 2021 sebesar 170 miliar, diduga disalahgunakan.
” Anggaran Covid-19 tahun anggaran 2020 Pemprov Maluku sekitar Rp.100 miliar. Sedangkan dana Covid-19 tahun anggaran 2021 berkisar Rp. 70 miliar, diduga disalahgunakan, ” Rinci Koordinator BEM Nusantara Maluku.
Rahantan mempertanyakan realisasi ratusan miliar anggaran Covid-19 Provinsi Maluku selama dua tahun anggaran tersebut.
” Kami pertanyakan dana Covid-19 Maluku ratusan miliar untuk dua tahun anggaran, sebab diduga disalah gunakan dan raib entah kemana, ” Sorotnya.
Dia menduga anggaran Covid-19 Provinsi Maluku itu diselewengkan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
” Anggaran itu diperoleh dari refocusing anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Pemprov Maluku. Bayangkan setiap OPD yang berjumlah 38 OPD, dipangkas 10 persen anggaran dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), ” Sesalnya.
Rahantan mengatakan, Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku yang anggarannya tidak dipotong.
” Sudah beberapa kali Sekda Maluku dipanggil, namun terkesan mangkir dan tidak hadir. Oleh karena itu, kami mendesak penegak hukum agar segera bertindak lebih tegas, tidak ada orang kebal hukum di Indonesia, sehingga Sekda Maluku harus segera diperiksa, ” Pintah Rahantan.