Ambon, Tual News – DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelaksanaan Penghormatan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perda yang merupakan usul inisiatif DPRD itu, ditetapkan dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, selasa (07/05/2024).
Kepada wartawan usai paripurna, Benhur mengatakan penetapan Perda merupakan bukti keseriusan DPRD, dengan harapan dapat menjadi payung hukum bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya dengan baik.
“Satu kunci saja, bantu disabilitas itu pesan orang tua kita,”ujarnya.
Watubun mengakui, Perda tersebut juga merupakan merupakan salah satu dari tujuan bernegara, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk itu, Politisi PDIP itu meminta adanya tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Maluku untuk memberikan perhatian serius kepada disabilitas.
“Saya kira mereka ini membutuhkan satu terobosan dari kebijakan kita supaya mengangkat harkat dan martabat mereka,”tandasnya.
Selain Perda Disabilitas, terdapat dua Perda lainnya yang juga ditetapkan, yaitu Perda penyelenggaraan pengembangan dan penataan ekonomi kreatif daerah (usul insiatif DPRD), dan Perda Pengelolaan keuangan Daerah (usulan Pemda Maluku).
Perda penyelenggaraan pengembangan dan penataan ekonomi kreatif daerah, menurut Benhur dimaksudkan untuk pengembangan ekonomi kreatif guna merangsang pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan mempromosikan budaya daerah.
” Terdapat 14 jenis industri kreatif yang mestinya harus jadi perhatian, antara lain periklanan, arsitektur, seni, kerajinan, desain, mode dan fashion, media termasuk didalamnya film, video dan fotografi, game, seni pertunjukan dan percetakan, software, riset dan pengembangan musik, brodcasting atau penyiaran, ” urainya
Untuk mewujudkan hal tersebut, kata Watubun perlu adanya langkah langkah konkrit dari pemerintah daerah, seperti identifikasi potensi lokal, perlu dukungan pendidikan dan pelatihan, pameran dan promosi, dukungan anggaran, bahkan kolaborasi atau jaringan dari pemerintah daerah dan investor.
Begitu juga kata dia ada ranperda pengelolaan keuangan daerah.
” Ini penting penting dilakukan karena perda pengelolaan keuangan daerah, agar kekayaan dimiliki oleh daerah dapat digunakan dengan efektif dan efisien, ” Tegasnya.