Ambon, Tual News – Pelapor kasus dugaan korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2020, Fransiskus I. Safsafubun, Senin ( 10 / 6 / 2024 ) pukul 09.00 WIT akhirnya memenuhi undangan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku bersama Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara, dr. Kety Notanubun, M.Kes.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun Media Tual News, surat undangan klarifikasi Nomor: B / 961 / VI/Res 3.5 / 2024/ Ditreskrimsus, ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus), Kombes Hujra Soumena, S.I.K, M.H, telah diterima keduanya untuk permintaan keterangan klarifikasi oleh penyidik.
Ditreskrimsus Polda Maluku dalam surat undangan permintaan klarifikasi mendasari, UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP, UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021.
Selain itu, kata Ditreskrimsus Polda Maluku, pihaknya mendasari UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Laporan Informasi Nomor : R / Lapinfo / 09/IX / 2023 Tipidkor tanggal14 september 2023, perihal tindak pidana korupsi dana covid Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2020.
Berdasarkan sumber resmi Media Tual News di Polda Maluku menyebutkan pelapor dana Covid-19 Kabupaten Malra itu dimintai keterangan klarifikasi bersama mantan Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Maluku Tenggara di ruangan pemeriksaan III sub unit III / Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku sejak senin pagi ( 10 / 6 / 2024 ) pukul 09.00 WIT hingga malam hari.
Sementara itu sesuai keterangan sumber resmi Media ini, salah satu Pimpinan OPD Pemkab Malra, Selasa ( 11 / 6 / 2014 ) juga dimintai keterangan klarifikasi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon, terkait dugaan korupsi dana Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2020.
Bahkan dalam sehari dua, beberapa oknum Pejabat Pemkab Malra akan diundang untuk permintaan keterangan klarifikasi, sekaligus penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan melengkapi dokumen dan alat bukti, guna meningkatkan kasus dugaan korupsi Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara dari tingkat penyelidikan, naik status ke penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus), Kombes Hujra Soumena, S.I.K, M.H.yang dikonfirmasi tualnews.com, via whatsaap ( WA ) hingga saat ini belum membalas pesan konfirmasi media ini.