Tual News – Ketua Lembaga Masyarakat Minoritas Indonesia yang berkedudukan di Jakarta, secara resmi mengantar PSDKP Tual masuk Ombudsman RI dan Komisi Pemeriksa RI, atas penundaan berlarut, terkait permintaan konfirmasi dan data atas pengumuman pelelangan ikan hasil sitaaan kapal ikan asing bulan lalu.
Demikian Rilis Pers yang diterima, Media Tual News dari Ketua Lembaga Masyarakat Minoritas Indonesia, Antonius Rahabav, Sabtu ( 01 / 6 / 2024).
” Saya resmi adukan PSDKP Tual ke Ombudsman RI dan Komisi Pemeriksa, sebab mereka membuat penundaan berlarut atas permintaan konfirmasi dan data dari lembaga kami terkait pelelangan ikan hasil sitaan kapal ikan asing oleh PSDKP Tual, ” Tegasnya.
Menurut Rahabav, penundaan berlarut – larut dalam permintaan konfirmasi serta data dari PSDKP Tual terkait pengumuman lelang ikan hasil tangkapan ilegal di perairan Laut Arafura yang sudah dilaksanakan pelelangan ikan oleh JKPKNL Maluku, namun patut disesalkan hingga saat ini PSDKP Tual tidak merespon surat lembaga.
” Ingat, PSDKP Tual sebagai pemilik barang dan bertanggung jawab penuh sesuai aturan perundang-undangan di NKRI, ” ingatnya.
Selain itu, kata Rahabav, PSDKP, wajib bertanggung jawab, jika terjadi aduan masyarakat baik secara pidana maupun perdata.
” Untuk itu, kami Lembaga 2PAM3 dapat ajukan surat meminta konfirmasi surat yang kami layangkan tanggal 12 Mei 2024. Namun sampai sat ini diakui, PSDKP Tual sudah terima surat permintaan konfirmasi, tapi tidak ditindak lanjuti isi surat tersebut kepada kami, ” Sesalnya.
Atas dasar itu, dirinya tetap melaporkan PSDKP Tual kepada Ombudsman RI dan Komisi Pemeriksa RI, sebab secara kelembagaan bertindak berdasarkan aturan yakni peraturan pemerintah Nomor 68 tahun 1999, turunan dari UU Nomor 28 tahun 199 tentang penyelenggraan negara yang bersih bebas korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ).
” Amanat UU itu jelas, pasal 8 terkait peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, dimana pasal 10 menyatakan setiap penyelenggara negara yang menerima permintaan masyarakat untuk peroleh informasi tentang penyelenggaraan negara, wajib berikan jawaban atau keterangan sesuai tugas dan fungsinya, hal ini juga sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Nomor 14 tahun 2008, ” Terangnya.
Rahabav menilai, PSDKP Tual melanggar asas umum pemerintahan baik yakni asas kepentingan umum, keterbukan dan asas akuntabilitas.
” Sehingga wajar PSDKP Tual di laporkan kepada pihak berwajib, ” Tegasnya untuk kedua kalinya.
Rahabav menyoroti pelanggaran lain yang dilakukan PSDKP Tual adalah perbuatan maladministrasi atas penundaan berlarut, ketika tidak menjawab surat Lembaga Masyarakat Minoritas Indonesia.
” Tidak menutup kemungkinan PSDKP dan KPKNL Maluku serta pimpinan tertinggi Dirjen, kami laporkan mereka di KPK RI sebagai tindakan korupsi atas penentuan nilai limit ikan yang di lelangkan dan kami akan umumkan kepada publik sebagai suatu kejahatan lelang ikan luar biasa, ” Ungkap Ketum 2PAM3 Indonesia, Antonius Rahabav.
PSDKP dan Pimpinan Pusat Abaikan Kewajiban Hukum Diwilayah Kerja Berdayakan Pokmas
Rahabav menegaskan, pelanggaran lainya sesuai temuaan Lembaga adalah PSDP Tual beserta pimpinan di pusat mengabaikan kewajiban hukum di wilayah kerjanya.
” PSDKP dan pimpinan pusat abaikan kawajiban hukum, karena mereka tidak memberdayakan POKMAS yang di bentuk PSDKP Tual sesuai amanat UU Nomor 31 tahun 2004, pasal 67 tentang perikanan, ” Sorotnya.
Dia menyebutkan, pihak masyarakat dapat diikutkan sertakan dalam membantu mengawasi tertib pelaksanaan peraturan UU di bidang perikanan serta kewenangan PSDKP dalam penerbitan Izin Layak Operasi (SLO) bagi kapal yang ingin lakukan kegiatan oprasional penangkapan ikan.
” Potensi maladministrasi adalah standar pelayanan publik, regulasi, retribusi dan kewenangan, ” Ujarnya
Menurut Rahabav, tidak ada pengadaaan keranjang/ bakul ikan yang digunakan untuk pelelangan ikan oleh PSDKP Tual dan tidak melibatkan masyarakat nelayan lokal serta persoalan lintas kelautan perikanan, termasuk tidak adanya data dan informasi secara terintegrasi dengan Dinas kelautan perikanan setempat serta KSOP, berpotensi perbuatan maladministrasi.
” Dari laporan ini, kami juga melaporkan kepada Komisi Pemeriksa di Jakarta guna melakukan tugas pemeriksaaan pada seluruh jajaran PSDKP baik dari pusat sampai ke PSDKP Tual, ” Pintanya untuk kedua kalinya.
Siap Antar PSDKP dan KPNKL Ambon Masuk PTUN
Ketum 2PAM3 Indonesia, Antonius Rahabav, menyatakan sikap siap
sengketakan PSDKP dan KPKNL Maluku di Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Ambon, terkait persoalan sengketa Tata Usaha Negara ( TUN ) yang berkaitan TOPOKSI masyarakat .
Penyidik PSDKP Tertutup Pemenang Lelang 110 Ton Ikan Hasil Sitaan KKP
Seperti diberitakan Media Tual News sebelumnya, Penyidik PSDKP Tual, Maluku, Agung Triyono, terkesan tertutup terkait siapa pemenang lelang 110 ton ikan campuran hasil tangkapan KKP.
Ketertutupan Penyidik perikanan itu menjadi tanda tanya, pasalnya media ini berulang kali mengkonfirmasi terkait pemenang lelang ikan di Kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang Ambon / KPKNL Ambon tersebut, Senin ( 13 / 5/2024 ), awalnya penyidik PSDKP mengaku akan memberikan informasi, namun belakangan dihubungi via whatsaap dan telepon selulernya berulangkali, Jumat ( 17 / 5 /2024 ) tidak menjawab telepon, bahkan tidak membalas pesan konfirmasi media ini via whatsaap ( WA).
Hal yang sama juga terjadi di KPNKL Ambon, melalui nomor akun instagramnya media ini mengkonfirmasi via whatsaap hingga saat ini belum menjawab pesan konfirmasi media.
PSDKP Tual Terancam Dilaporkan di Ombudsman RI dan Korsup KPK
Sementara itu, Ketua Lembaga Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas, Antonius Rahabav mengancam akan segera melaporkan pejabat Penjual PSDKP Tual di Ombudsman RI dan Korsup Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bidang sumber daya alam ( SDA ), sebab proses pelelangan 110 ton ikan campuran hasil sitaan KKP, tidak sesuai aturan Kementerian Keuangan RI.
” Saya sudah siapkan laporan tertulis resmi, menunggu balasan surat Lembaga yang sudah diterima PSDKP Kota Tual, terkait permintaan konfirmasi, ” Tegasnya.
Rahabav mengakui, dirinya mengkritik soal syarat pelelangan 110 ton ikan oleh PSDKP, sebab potensi maladministrasi.
” Saya akan minta Ombudsman RI turun tangan bersama Korsup KPK bidang SDA, karena potensi maladministrasi dan PSDKP melampaui kewenangan, ketika tidak melibatkan TNI AL, Bea Cukai serta stakeholder lainya dalam penyidikan bersama, ” Jelasnya.