Langgur, Tual News – Penjelasan Kantor Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara dalam Konferensi Pers mengklarifikasi pemberitaan Media Tual News, dengan judul ” Dana Desa Bocor Tak Pakai Aturan, Mendagri Diminta Copot Jabatan Pj . Bupati Malra”, Selasa ( 25 / 6 / 2024 ), menuai kecaman dari pelapor kasus dugaan korupsi, Kolusi dan nepotisme ( KKN ) Dana Desa Ohoi Elat, Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku.
Hal ini terjadi, sebab bagi pelapor, Urawi Suatkab dkk, penjelasan Inspektorat Kabupaten Malra tidak berbasis data, karena persoalan DD Ohoi Elat yang dilaporkan di Tipidkor Polres Tual belum diselesaikan tuntas penyidik Tipidkor Polres Tual bersama Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara.
Urawi Suatkab, ketika dikonfirmasi tualnews.com, Selasa ( 25 / 6 / 2024 ) terkait pernyataan Pers Sekretaris Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara yang menegaskan persoalan Dana Desa Ohoi Elat sudah dimediasi dan diselesaikan, menegaskan kalau hal itu tidak benar.
” Tidak benar, Inspektorat sudah menipu kami. Persoalan DD Elat belum selesai di tingkat penyidik Polres Tual dan Inspektorat, ” Sorotnya.
Urawi menggambarkan kronologis kasus dugaan KKN DD Elat yang dilaporkan di Tipidkor Polres Tual.
” Itu tidak benar, masalah DD Elat belum selesai. Awalnya penyidik surati minta mediasi, ” Ungkapnya.
Kata Urawi, penyidik Polres Tual melakukan proses mediasi selama tiga kali, namun Kepala Ohoi Elat tidak punya itikad baik membayar dan menyelesaikan hak – hak atau tunjangan perangkat Ohoi / Desa Elat.
” Tiga kali mediasi oleh penyidik tidak ada solusi, makanya Kanit Tipidkor Polres Tual gelar perkara dan dinaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan, ” Jelasnya.
Diakui saat itu sesuai kesepakatan bersama Terlapor, apabilah Pemerintah Ohoi Elat membayar tunjangan perangkat Ohoi, maka harus mengganti kerugian biaya transportasi.
” Lalu Kepala Ohoi Elat nyatakan bersedia membayar, karena masih ada uang DD. Namun ketika di Polres Tual, Kepo seng naik, yang datang Bendahara DD Ohoi Elat, ” Terangnya.
Saat itu, kata Urawi Bendahara katakan kalau dirinya bersedia membayar tunjangan para perangkat Ohoi Elat di Polres Tual. Namun hanya bisa selesaikan tunjangan atau gaji perangkat desa selama tiga bulan, sedangkan sisanya tidak bisa diselesaikan.
” Akhirnya hal ini ditolak semua perangkat Desa / Ohoi Elat. Lalu Bendahara DD hanya membayar gaji dua Anggota Badan Saniri Ohoi ( BSO ) Elat, atas nama Ados Baranyanan dan Kifli Baranratut, ” Ungkapnya.
Dengan demikian kata Urawi enam orang perangkat desa Elat belum menerima gaji atau tunjangan dari dana desa hingga saat ini.
” Benar, Inspektorat sudah buat penipuan terhadap kami keluarga besar. Hal ini sesuai rekaman pembicaraan pejabat Inspektorat kepada keluarga yang sudah saya kirim kepada Media Tual News, ” Ujarnya.
Bahkan kata Urawi, Polres Tual surati resmi Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara untuk meminta audit khusus Dana Desa Ohoi Elat.
” Ternyata dari penyidik Polres Tual surati Inspektorat Malra yang sempat ditujukan ke saya, mereka meminta Inspektorat segera lakukan audit khusus Dana tunjangan perangkat Desa Elat, ” Pungkas Urawi.
Sementara itu Sekretaris Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, Silver M. Latemia dalam penjelasan Konferensi Pers di Kantor Inspektorat mengakui terkait persoalan DD Ohoi Elat, pihaknya sudah menjawab permintaan dari APH yakni Kepolisian.
” Kami sudah jawab permintaan APH, hanya saja dari hasil pemeriksaan, kami jelaskan kalau uang DD yang belum diterima beberapa orang ada dalam rekening desa dan dibuktikan printout rekening koran, ” Ungkapnya.
Namun kata Laitemia, ketika hendak dilakukan pembayaran tunjangan kepada para pelapor, mereka tidak mau datang bertemu.
” Polisi juga sudah mediasi masalah DD Ohoi Elat dan kami sudah lakukan pemeriksaan, ” katanya.
Kasus Dugaan Penggelapan Tunjangan Perangkat Desa Elat Tiga Tahun Mangrak di Meja Tipidkor
Seperti diberitakan Media Tual News sebelumnya, kinerja Kapolres Tual melalui Penyidik Unit Tipidkor Polres Tual dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan atas laporan warga masyarakat Desa / Ohoi Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara terus menjadi tanda tanya masyarakat.
Pasalnya, kasus dugaan tindak pidana penggelapan gaji perangkat desa / ohoi Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara yang terjadi Juni 2021 hingga Desember 2021 hingga saat ini patut diduga mangrak di meja Tipidkor Polres Tual.
Padahal para pelapor kasus ini yakni Urawi Suatkab alias Urawi dkk setiap saat terus mempertanyakan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus yang tidak ada kejelasan hukum bagi warga masyarakat pencari keadilan.
Akibat tidak ada kepastian hasil penyelidikan dan penyidikan kasus ini sampai tiga tahun lamanya, akhirnya salah satu korban yang juga pelapor yakni Dampi Suatkab sudah dipanggil yang maha kuasa alias meninggal dunia.
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
Bareskrim Mabes Polri diminta segera turun tangan melakukan audit forensik kepada para penyidik Tipidkor Polres Tual maupun Polda Maluku, pasalnya selama rentang waktu tiga tahun lamanya para pelapor tidak mendapatkan kepastian hukum dari Polres Tual.
Terbukti, sesuai Surat resmi Mantan Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Maha Dewa Bayu S. S.Tr.K kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tual tanggal 19 Juli 2022 sudah sangat jelas hasil penyidikan kasus ini.
Surat Nomor: T / 35/ VII/ 2022/ Reskrim, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus dugaan tindak pidana penggelapan hak masyarakat yang dibiayai Dana Desa / Ohoi Elat sudah sangat jelas.
Namun patut disesalkan ketika mantan Kasat Reskrim Polres Tual itu berpindah tugas, keberlanjutan hasil penyidikan kasus ini tidak diketahui kemana rimbanya.
Padahal SPDP ini tembusanya juga diterima dan diketahui Kapolda Maluku, Irwasda Maluku dan Dirreskrimum Polda Maluku.
Untuk diketahui, Urawi Suatkab ( 66 ), sebagai Kepala Seksi Kesejatraan Desa / Ohoi Elat membuat laporan pengaduan resmi kepada Kapolres Tual tanggal 01 Desember 2021.
Dalam laporanya itu, Suatkab melaporkan dugaan penggelapan atas uang tunjangan atau insentif, sesuai Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 287 tahun 2016 tentang pemberhentian Juru tulis / Sekretaris Ohoi, Kepala Urusan dan pengangkatan Juru Tulis / Sekretaris Ohoi dan Kepala Urusan serta Kepala Seksi Ohoi Elat, Kecamatan Kei Besar Kabupaten Malra.
Dia menguraikan, kalau haknya sebagai perangkat desa kurang lebih empat bulan tidak dibayarkan.
” Tunjangan saya selaku Kepala Seksi Kesejatraan Ohoi Elat tahun 2021 dengan total Rp 5.625.000 belum diterima hingga saat ini, ” Lapor Urawi Suatkab dalam laporan pengaduan tertulis resmi yang ditandatangani diatas meterai sepuluh ribu kepada Kapolres Tual.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Tual belum dapat dikonfirmasi. Namun patut diduga SPDP dari Kasat Reskrim Polres Tual yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tual itu sudah hilang ditelan bumi.