Ambon, Tual News – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkolaborasi bersama Mabes Polri, melalui Polda Maluku mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pendistribusian BBM Solar ke Kapal ikan Asing di Tual, Maluku Rabu, (22/5/2024).
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) saat bertemu Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Lotharia Latif SH., M.Hum mengakui dugaan TPPO dan distribusi BBM solar secara ilegal tersebut mulai terungkap saat Ditjen PSDKP menangkap Kapal Ikan Indonesia pada 12 April 2024 silam di perairan WPPNRI 718.
“Kasus ini jadi awal mula terungkapnya kasus yang terjadi. Selain melakukan alih muatan (transhipment), KII ini juga mendistribusikan solar dan ABK ke kapal ikan asing yang direkrut secara Illegal ke kapal penangkap ikan asing yaitu MV RZ 03 dan MV RZ 05,” ungkapnya.
Ipunk menjelaskan, salah satu dari KIA tersebut yaitu MV RZ 03 saat ini sudah berhasil diamankan pada hari Minggu (19/5/2024) lalu.
Operasi tersebut, kata Ipunk dipimpin langsung olehnya dengan menggunakan Kapal Pengawas (KP) Paus 01 dan saat ini berada di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku.
“Selain melakukan tindak pidana perikanan, kapal ini juga diduga menerima distribusi solar ilegal dan orang yang dipekerjakan diduga menjadi korban TPPO,” jelas Ipunk.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Lotharia Latif SH., M.Hum mengapresiasi terungkapnya adanya kasus TPPO dan BBM yang diungkap oleh Ditjen PSDKP.
Kapolda Maluku mengakui dengan adanya pertemuan ini merupakan bagian dari sinergitas antara aparat penegak hukum.
“Kami menyambut baik adanya silaturahmi ini. Tentu saja, kami akan melakukan koordinasi lebih intens kembali untuk mempelajari adanya dugaan tindak pidana TPPO dan distribusi BBM solar ilegal yang ditemukan oleh PPNS Perikanan Ditjen PSDKP,” Terangnya.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah mengungkapkan dari sekitar 150 ton BBM solar yang akan didistribusikan secara illegal oleh KM MUS kepada kapal penangkap ikan asing tersebut, saat ini PPNS Perikanan sudah mengamankan sekitar 90 ton BBM solar yang nantinya akan diserahkan kepada Kepolisian untuk dijadikan barang bukti.
Teuku menerangkan terkait adanya dugaan distribusi BBM solar illegal dan TPPO, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Bareskrim Polri.
“Untuk kedua dugaan tindak pidana tersebut bukanlah kewenangan kami, sehingga kami perlu melakukan koordinasi lebih lanjut. Kami juga akan melaksanakan ekspose dengan Polda Maluku terkait pelimpahan kedua dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Teuku mengungkapkan, dengan adanya kasus ini, dugaan terjadinya tindak pidana lintas negara (transnational crimes) tidak hanya di bidang perikanan tapi menyangkut TPPO dan distribusi BBM ilegal dalam kegiatan penangkapan ikan di WPPNRI.
“Dalam proses penyelesaiannya perlu dilakukan secara multidoor system dengan aparat penegak hukum yang berwenang sesuai dengan Undang-undang sektor,” pintanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan satu Kapal Ikan Asing (KIA) yang sudah menjadi target operasi sejak satu bulan lalu di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 Laut Arafura.
Dalam proses pencarian kapal buronan ini, KKP turut bekerja sama dengan negara-negara di wilayah seperti Australia melalui Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum (IASFS) dan Regional Plan of Action to romote responsible fishing practices including combating IUU Fishing (RPOA-IUU).
Plt Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono menjelaskan, KM RZ 03 berukuran 870 GT ini mengibarkan bendera Rusia di tiang utama kapal.
Dengan menggunakan alat tangkap terlarang yaitu trawl dengan hasil tangkapan sebanyak 30 ton ikan campur.
Selain mengamankan KM RZ 03, KP Paus 01 juga mengamankan KM. Y. (Inisial ) KII jenis pengangkut asal Probolinggo, Jawa Timur berukuran 157 GT yang diduga turut serta membantu operasional KIA tersebut dengan mendistribusikan logistik makanan dan BBM.
“Kami juga amankan KM Y, yang turut serta menyuplai logistik dan BBM. Kami menghimbau agar KII tidak membantu aktivitas KIA ilegal dalam mencuri ikan di perairan Indonesia,” Tegasnya.
KKP Tangkap Kapal Ikan Bawa Ratusan Ton Ikan dan Solar di Laut Arafura
Seperti diberitakan Media Tual News sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) melalui kapal patroli pengawas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelauatan dan Perikanan ( PSDKP) di Kota Tual berhasil menangkap kapal ikan pengangkut berbenderah Indonesia yang membawah ratusan ton ikan dan BBM jenis solar di perairan laut Arafura.
Plt Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi.M.M, didampingi Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah, S.H, M.M, dalam Konferensi Pers di Dermaga PSDKP, Rabu ( 17/4/2024) mengungkapkan penangkapan kapal ikan pengangkut berkendara Indonesia itu, karena melakukan praktek ilegal fishing dan ilegal oil dengan kapal ikan asing.
” Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil amankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang telah melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku, ” Ungkap
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) saat memimpin langsung proses pengamanan Kapal Pengangkut berinisial KM MUS di Tual, Maluku.
Nugroho menjelaskan pihaknya mendapat perintah dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, terkait laporan ada KIA yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di WPPNRI 718.
“Kami mendapatkan perintah langsung dari Bapak Menteri KKP adanya aktivitas kapal ikan asing di WPPNRI 718,” ujarnya.
Atas perintah tersebut, kata Ipunk, PSDKP langsung menyusun strategi rencana operasi melibatkan kapal pengawas perikanan Orca 04, 05, 06, Paus 01 dan Pesawat Airborne Surveillance guna melaksanakan operasi yang terbagi dalam beberapa sektor.
“Saat pelaksanaan patroli, kami mendapat informasi adanya Kapal Ikan Indonesia (KII) sebagai pengangkut yang telah melakukan alih muat pemindahan ikan dari KIA tersebut, ” Jelasnya.
Dari informasi tersebut, kata Dirjen, nama kapal berhasil dilacak melalui VMS Pusdal (Pusat Pengendalian) PSDKP.
” Dari hasil pelacakan, diperoleh posisi kapal dan kapal pengawas Orca 06 langsung mengintercept KII pengangkut tersebut hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan,” Terangnya.
Nugroho mengakui, Orca 06 berhasil amankan kapal pengangkut ikan Indonesia KM MUS Minggu dini hari ( 14/4 2024 ) di Laut Arafura, Maluku.
” Penangkapan kapal ini pada titik koordinat 05° 30.422″ LS – 133° 59.005″ BT, ” kata Dirjen.
Dari hasil pemeriksaan, kata Nugroho, nakhoda sempat tidak mengakui perbuatannya, namun petugas KKP melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ponsel dari ABK.
” Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan foto-foto dan video hasil _transhipment_ antara KII pengangkut dengan KIA. dan hasil video itu akhirnya nahkoda mengakui perbuatannya telah menerima muatan ikan dari kapal asing tersebut sejumlah 100 ton,” ungkap Ipunk.
Kapal Bawa 100 Ton Ikan dan 150 Ton BBM Jenis Solar
Dirjen menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di TKP, ditemukan, KM MUS melakukan aktivitas alih muat 100 ton ikan dari KIA ilegal yang sudah dilakukan selama 5 hari berturut -turut.
” Dari hasil pengakuan Nakhoda, Kapal diberangkatkan dari Juwana Pati, Jawa Tengah membawa BBM solar sebanyak 150 ton dan 58 ABK yang akan didistribusikan ke kedua KIA yakni RZ 03 dan 05, yang tidak memiliki izin, ” Tandasnya.
Namun kata Dirjen, baru 40 ton BBM solar yang dipindahkan dari total BBM Solar yang berada di KM MUS sebanyak 110 Ton.
Dengan diamankannya KM MUS, Dirjen menegaskan, kapal tersebut diduga melakukan kegiatan ilegal berupa alih muatan yang diduga dari KIA.
” Saat ini Kapal KM MUS di kawal ke Pangkalan PSDKP Tual guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” Tegasnya.
KM MUS yang diduga sebagai pembawa muatan ikan hasil IUU F telah diamankan di Pangkalan PSDKP Tual dan akan dikenakan sanksi pidana.
Sedangkan dua KM RZ saat ini sedang dalam pengejaran.