Tual News- Kinerja Kapolres Tual melalui Penyidik Unit Tipidkor Polres Tual dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan atas laporan warga masyarakat Desa / Ohoi Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara terus menjadi tanda tanya masyarakat.
Pasalnya, kasus dugaan tindak pidana penggelapan perangkat desa / ohoi Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara yang terjadi Juni 2021 hingga Desember 2021 hingga saat ini patut diduga mangrak di meja Tipidkor Polres Tual.
Padahal para pelapor kasus ini yakni Urawi Suatkab alias Urawi dkk setiap saat terus mempertanyakan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus yang tidak ada kejelasan hukum bagi warga masyarakat pencari keadilan tersebut.
Akibat tidak ada kepastian hasil penyelidikan dan penyidikan kasus ini sampai tiga tahun lamanya, akhirnya salah satu korban yang juga pelapor yakni Dampi Suatkab sudah dipanggil yang maha kuasa alias meninggal dunia.
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
Bareskrim Mabes Polri diminta segera turun tangan melakukan audit forensik terhadap para penyidik Tipidkor Polres Tual maupun Polda Maluku, pasalnya selama rentang waktu tiga tahun lamanya para pelapor kasus ini tidak mendapatkan kepastian hukum dari Polres Tual.
Terbukti, sesuai Surat resmi Mantan Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Maha Dewa Bayu S. S.Tr.K kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tual tanggal 19 Juli 2022 sudah sangat jelas hasil penyidikan kasus ini.
Surat Nomor: T / 35/ VII/ 2022/ Reskrim, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP) kasus dugaan tindak pidana penggelapan hak masyarakat yang dibiayai Dana Desa / Ohoi Elat sudah sangat jelas.
Namun patut disesalkan ketika mantan Kasat Reskrim Polres Tual itu berpindah tugas, keberlanjutan hasil penyidikan kasus ini tidak diketahui kemana rimbanya.
Padahal SPDP ini tembusanya juga sudah diterima dan diketahui Kapolda Maluku, Irwasda Maluku dan Dirreskrimum Polda Maluku.
Untuk diketahui, Urawi Suatkab ( 66 ), sebagai Kepala Seksi Kesejatraan Desa / Ohoi Elat membuat laporan pengaduan resmi kepada Kapolres Tual tanggal 01 Desember 2021.
Dalam laporanya itu, Suatkab melaporkan dugaan penggelapan atas uang tunjangan atau insentif, sesuai Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 287 tahun 2016 tentang pemberhentian Juru tulis / Sekretaris Ohoi, Kepala Urusan dan pengangkatan Juru Tulis / Sekretaris Ohoi dan Kepala Urusan serta Kepala Seksi Ohoi Elat, Kecamatan Kei Besar Kabupaten Malra.
Dia menguraikan, kalau haknya sebagai perangkat desa kurang lebih empat bulan lamanya tidak dibayarkan.
” Tunjangan saya selaku Kepala Seksi Kesejatraan Ohoi Elat tahun 2021 dengan total Rp 5.625.000 belum diterima hingga saat ini, ” Lapor Urawi Suatkab dalam laporan pengaduan tertulis resmi yang ditandatangani diatas meterai sepuluh ribu kepada Kapolres Tual.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K belum dapat dikonfirmasi.
Namun patut diduga SPDP dari Kasat Reskrim Polres Tual yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tual itu sudah hilang ditelan bumi Maren.