Tual News- Kasus dugaan tindak pidana penggelapan tunjangan perangkat Desa/ Ohoi Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara sudah naik tingkat Penyidikan sejak tahun 2022 lalu.
Hal ini dibuktikan dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ( SP2HP) yang ditandatangani mantan Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Maha Dewa Bayu S.S.Tr.K tanggal 19 Juli 2022.
SP2HP Nomor: B / 207/ VII/2022/Reskrim itu, Kasat Reskrim Polres Tual memberitahukan kepada pelapor, Urawi Suatkab kalau pihaknya telah melakukan penyelidikan tindak pidana penggelapan Tunjangan Perangkat Desa / Ohoi Elat, Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara sejak Juni- Desember 2021.
” Hal ini Sesuai pasal 372 jo pasal 374 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, ” Ujarnya.
Mahadewa menegaskan, penyidik akan melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
SP2HP ini juga tembusanya disampaikan kepada Kapolres Tual, Wakapolres, Kasi Was dan Kasi Propam Polres Tual.
Namun patut disesalkan pelapor, sudah memasuki tiga tahun, penyidikan kasus ini tidak jelas.
Ada Apa SP2HP Diterima Pelapor Kasus DD Elat, Tiga Tahun Mangrak di Polres Tual ?
Seperti diberitakan Media Tual News sebelumnya, pelapor kasus dugaan korupsi, Kolusi dan nepotisme ( KKN ) Desa/ Ohoi Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Urawi Suatkab mempertanyakan kinerja Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K, melalui Unit Tipidkor Polres Tual yang sudah tiga tahun lamanya, tidak mampu menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaporkan di Polres Tual.
Dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, Selasa ( 25 / 6 / 2024 ), Urawi mempertanyakan kinerja penyidik Tipidkor Polres Tual yang bekerja tidak profesional dalam menuntaskan laporan masyarakat.
Terbukti, kata dia selama tiga tahun itu, selaku pelapor baru menerima satu surat perkembangan hasil penelitian ( SP2HP) dari Polres Tual, ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Maha Dewa Bayu S. S.Tr.K.
Menurut Urawi dalam SP2HP A.1.1, Nomor : B / 67 / VI/ 2022/ Reskrim, menyebutkan kalau Polres Tual telah menerima laporan polisi ( LP) Nomor : LP / B/ 68 / III / SPKT / 2022 /Reskrim tanggal 29 Maret 2022.
Selain itu kata Kasat Reskrim, hal ini juga didasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: SP Lidik/ 77 / III / 2022 / 2022/Reskrim, tanggal 29 Maret 2022.
Diakui, sehubungan dengan hal itu diberitahukan Kepada pelapor, kalau penyidik telah melakukan tindakan serangkaian penyelidikan, dimana penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi – saksi antara lain :
1. Bagus Suat
2. Hendrikus Renurt ( Camat Kei Besar )
3. Ika Fauzia Samsu ( Pendamping Kecamatan )
4. Radia Suat ( Bendahara Desa Elat )
5. Paulina Elida Renuat ( Staf PMD Malra)
6. Maryam Rahaleb ( Pendamping Lokal)
7. Rahel Far – Far ( Staf Bagian Hukum Pemkab Malra )
8. Kalibat Suat
9. Mohammad Ados Baranyanan
10. Dampi Suat
11. Usuludin Suat.
Kasat Reskrim Polres Tual saat itu mengakui tanggal 16 Juni 2022, penyidik telah melakukan gelar perkara dan berdasarkan rekomendasi gelar perkara, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli hukum pidana.
Faktanya, kata Urawi sudah memasuki tiga tahun hingga saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan kasus itu berjalan ditempat.