Jakarta, Tual News – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatatkan kenaikan jumlah penegakan hukum keimigrasian.
Dalam kurun waktu Januari – Mei 2024, jajaran imigrasi di seluruh Indonesia telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 1.761 WNA atau rata-rata sebanyak 352 orang asing dikenakan TAK setiap bulannya.
” Jumlah ini meningkat 94,4% dibandingkan rata-rata jumlah TAK tahun sebelumnya, yakni sekitar 181 TAK per bulan atau sebanyak 2.174 deportasi sepanjang tahun 2023, ” Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis (13/6/2024).
Menurut Silmy, Imigrasi harus balance, sebab di satu sisi pihaknya upayakan bagaimana tusi ( tugas-fungsi ) fasilitator pembangunan ekonominya jalan dengan banyak mendatangkan orang asing
berkualitas, namun di sisi lain Imigrasi tetap waspada.
” Kita Tidak boleh lengah. Kita giatkan operasi, turun pengawasan. Baik itu pengawasan darat ataupun laut. Di bandara maupun pelabuhan,” Terangnya.
Hingga Mei 2024, kata Silmy, Imigrasi juga telah melakukan 52 penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap orang asing yang dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kemigrasian.
” Sementara itu, pada periode yang sama Imigrasi juga telah melakukan penangkalan atau pelarangan masuk terhadap 3.626 orang asing, ” katanya.
Di sisi lain, menurut Silmy, dinamika geopolitik negara-negara di dunia saat ini tengah berlangsung dan berdampak secara tidak langsung terhadap keamanan di Indonesia dengan tingginya lalu lintas orang asing.
” Hal ini menjadi fokus imigrasi dalam
pengawasan orang asing, ” Ujarnya.
Awal Mei lalu, kata Silmy Imigrasi melakukan operasi pengawasan orang asing “Jagratara” dan menjaring 914 orang asing untuk diperiksa.
” Operasi tersebut menjadi bentuk
kewaspadaan imigrasi terhadap potensi pelanggaran yang ditimbulkan dari aktivitas orang asing di seluruh Indonesia, ” Terangnya.
Diakui Silmy, Mei lalu pihaknya melakukan operasi Jagratara.
” Ke depannya sudah saya serukan untuk
menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Bali Becik maupun skala
nasional. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi”, tutur Silmy.
Silmy menambahkan jajaran Imigrasi hatus sigap dan waspada.
” Jangan sampai kebijakan yang seharusnya mendatangkan manfaat untuk Indonesia malah kontraproduktif bagi negara,” tegas Silmy.