Tual News – Kepala Kejaksaan Negeri Tual, yang baru, Adam Ohoiled, S.H, diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual periode 2019 – 2024, pasalnya berdasarkan data yang dihimpun Media Tual News, terdapat 81 pokok pikiran ( Pokir ) para wakil rakyat itu yang dimasukan dalam APBD Kota Tual 2024, namun patut diduga para wakil rakyat itu tidak pernah melaksanakan pengawasan ( Reses ) untuk menyerap aspirasi masyarakat di Kecamatan Dullah Selatan, Dullah Utara, PP Kur, Kur Selatan dan Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual tahun anggaran 2023.
Patut dipertanyakan 81 pokir DPRD Kota Tual yang ditetapkan dalam surat keputusan DPRD Kota Tual, Nomor : 11 / DPRD.KT/IX/2023, tentang pokok pikiran DPRD Kota Tual tahun 2024, dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah daerah Kota Tual tahun 2024.
Surat keputusan DPRD Kota Tual tanggal 14 September 2023, ditandatangani Wakil Ketua atas nama Pimpinan DPRD Kota Tual, Ali Mardana, S.E itu patut dipertanyakan.
Didalam surat Pimpinan DPRD Kota Tual itu, terlampir pokir wakil rakyat yang diduga tidak sesuai kenyataan yang dialami masyarakat bumi Maren saat ini.
Berikut 81 Pokir DPRD Kota Tual, sesuai SK DPRD Kota Tual tahun 2024 yang diterima Media Tual News :
1. Bantuan Umroh untuk Tokoh masyarakat
2. Bantuan Tosa untuk usaha warga
3. Pengadaan Kitab Suci Al – Quar’an.
4. Bantuan pengeras suara ( syound sistem )dan jam dinding digital untuk tempat ibadah.
5. Bantuan beasiswa bagi mahasiswa dan siswi
6. Bantuan pengadaan lampu jalan
7. Bantuan beras untuk rakyat
8. Bantuan sembako untuk warga miskin
9.Bantuan usaha meubeuler
10. Bantuan peralatan kue untuk usaha warung.
11. Bantuan bedah rumah bagi rakyat
12. Bantuan alat tangkap ikan bagi nelayan ( speadbot, ketinting dan rompong)
13. Bantuan untuk pedagang asongan dll
Laporan kasus ini sudah diterima Kejaksaan Negeri Tual dan diharapkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tual yang baru, Adam Ohoiled, S.H, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan masyarakat tersebut.