Ambon, Tual News – Menyikapi adanya tanggapan orang atau kelompok yang mengangkat masalah penanganan korupsi di Maluku, Polda Maluku menyampaikan data tentang penanganan kasus korupsi di Maluku.
Sejak tahun 2023 hingga 2024, Kepolisian Daerah Maluku bersama Polres jajaran berhasil ungkap kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara mencapai 33 M serta menyelamatkan kerugian negara di kasus tindak pidana korupsi (tipidkor) sebesar kurang lebih Rp.2.418.768.576 atau lebih dari Rp2,4 miliar
Jumlah tersebut didapatkan dari pengungkapan 39 kasus korupsi baik di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku maupun di Polres jajaran.
Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP. Aries Aminnullah S.IK mengungkapkan, dari 39 kasus yang terungkap, 7 diantaranya terjadi tahun 2024.
“Untuk tahun ini ada tujuh (7) kasus yang ditangani. Dua (2) diantaranya sudah P21 (lengkap) dengan jumlah tersangka sebanyak dua (2) orang pria,” kata AKBP Aries Aminnullah di Ambon, Jumat (21/6/2024).
Kombres Aries mengakui tujuh kasus yang ditangani tersebut memiliki kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.18.061.201.872.
” Sementara kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp.279.780.900, ” Tegasnya.
Kata dia untuk tahun 2023, kasus yang ditangani sebanyak 32 kasus, dan dinyatakan P21 sebanyak 37 kasus (termasuk lima kasus tahun 2022 yang selesai di tahun 2023).
Di tahun 2023, lanjut AKBP Aries, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 38 orang, 6 diantaranya adalah perempuan. Sementara total kerugian negara dari 32 kasus itu sebesar Rp.15.125.718.533, dengan penyelamatan kerugian negara sejumlah Rp.2.138.987.676.
Kapolda Maluku selalu menyampaikan agar setiap laporan dugaan korupsi dilakukan klarifikasi, penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan hukum dan cukup bukti, bukan berdasarkan keinginan dari perorangan atau kelompok dengan tujuan tertentu.
” Penanganan kasus korupsi sejak awal dilaporkan di Polda Maluku untuk penanganannya selalu dilaporkan ke Mabes Polri dan sejak dilaporkan maka kasus tersebut diawasi dan dipantau prosesnya sehingga tidak bisa penyidik melakukan tebang pilih atau tidak serius dalam penanganan kasus korupsi, ” Terangnya.
Menurut Kombes Aries, tingkat kecepatan pengungkapan kasus juga berbeda beda tergantung dari pemenuhan alat bukti seperti pemeriksaan saksi , saksi ahli , surat-surat dan tersangka serta adanya penghitungan AUDIT PKN kerugian negara oleh instansi BPK atau BPKP.
” Karena penghitungan kerugian negara ini sangat penting dalam penetapan tersangka kasus korupsi, ” Jelasnya.
Seperti kasus eks walikota Tual yang dilaporkan sejak tahun 2019 dan kasus Korupsi Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru dilaporkan tahun 2021 penghitungan kerugian negaranya memakan waktu cukup lama sehingga penyidik menunggu hasil tersebut.
” Jadi tidak ada kasus tersebut dihentikan bila cukup bukti, ketika sudah turun perhitungan kerugian negara tersebut, penyidik langsung memproses dan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan, ” urainya.
Kombes Aries menegaskan Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku selaku aparat penegak hukum selalu bersinergi dan berkoordinasi dalam penanganan kasus korupsi sesuai aturan hukum yang berlaku.
” Polda Maluku tetap komitmen dalam mencegah dan menegakkan hukum kasus korupsi dan mengajak peran serta masyarakat. Saat ini Polda Maluku juga sedang memproses beberapa laporan tentang kasus korupsi dan pasti akan ditindak lanjuti, ” pintanya.
Diakui, masyarakat Maluku semakin pandai dan cerdas, untuk itu bila menyampaikan pendapat sebaiknya di dukung data yang akurat dan memahami mekanisme dan aturan hukum yang mengatur.
” Kalau tidak jelas datang ke Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dijelaskan data dan perkembangan kasusnya, “pungkasnya.