Langgur, Tual News- Patut diduga Dua Perangkat Desa/ Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku yang ditunjuk Kepala Ohoi Watkidat, selain menerima gaji / insentif sebagai aparatur desa, juga terdaftar menerima bantuan langsung tunai ( BLT) Dana Desa Watkidat sejak tahun anggaran 2022.
Berdasarkan temuan Media Tual News, ditemukan kalau Dua Perangkat desa / Ohoi Watkidat berinsial MYF dan AKF, terdaftar sebagai penerima BLT DD Ohoi Watkidat sejak tahun anggaran 2022.
Bayangkan sejak tahun 2002 hingga saat ini Camat, Dinas PMD, Inspektorat dan Pendamping DD sengaja membiarkan aparatur Desa Watkidat terima BLT DD, sekaligus berhasil menyingkirkan warha miskin Ohoi Watkidat atas nama Ali Fakoubun sebagai penerima BLT tahun 2022, yang tidak pernah menerima haknya dibiayai DD Ohoi Watkidat selama satu tahun.
Bahkan Ali Fakoubun hingga saat ini belum menerima sisa dana BLT Ohoi Watkidat tiga bulan tahun 2023.
Sedangkan temuan lainya , Anggota Badan Pengawas Ohoi Soa ( BPOS) Watkidat, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara, selama satu tahun anggaran di Ohoi Watkidat juga tidak pernah menerima hak – haknya.
Anehnya, Kepala Ohoi Watkidat nekad melanggar aturan dan menggantikan Anggota BPOS Watkidat yang diangkat dengan SK Bupati Malra, lalu menunjuk Perangkat Desa Watkidat baru tanpa SK Bupati Malra yaitu JR, MYF dan AKF.
Dua Perangkat Desa/ Ohoi Watkidat yang ditunjuk Kepala Ohoi atas nama MYF dan AKF selain menerima insentif/ gaji perangkat desa, juga terdaftar sebagai penerima BLT DD Ohoi Watkidat tahun 2024.
Bahkan patut diduga dua Perangkat Desa / Ohoi Watkidat penerima BLT DD sebesar Rp 300.000 per buln ini menggunakan satu identitas Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
Kepo Watkidat Bela Pj. Bupati Malra
Sementara itu berdasarkan Prees Rilis Kepala Ohoi Watkidat, Jamhur Fakoubun yang diterima tualnews.com dari group whatsaap ( WA) Kominfo Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis ( 27 / 6 / 2024 ), Kepala Ohoi Watkidat membela Pj. Bupati Malra, Drs. Jasmono M.Si.
Dalam Rilis Pers Nomor : 141/30/OKW/ 2024, tanggal 27 Juni 2024, Kepala Ohoi Watkidat, Jamhur Fakoubun menyatakan tidak benar pemberitaan Media Tual News, terkait dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) yang menyebutkan nama Ohoi Watkidat didalamnya.
” Menyikapi pemberitaan salah satu media online di Kabupaten Maluku Tenggara, dengan judul “Dana Desa Bocor Tak Pakai Aturan, Mendagri Diminta Copot Jabatan Pj Bupati Malra ” adalah tidak benar, ” Tegas Kepo Watkidat dalam Rilis Pers yang ditandatangani.
Menurut Fakoubun, pemberitaan Media Tual News tidak benar, apalagi mengaitkanya dengan nama Pj. Bupati Malra.
” Tidak benar, karena pemerintahan ini berjenjang dalam pengelolaan DD. Kami senantiasa diawasi ketat aparat pengawas yakni Inspektorat, Dinas PMD dan pihak kecamatan, ” Ungkapnya.
Begitu pun perihal pertanggungjawaban dana desa, kata Kepala Ohoi Watkidat, dilakukan secara berjenjang dan terpenuhi secara lengkap.
Kepo Watkidat mengakui, apabilah terjadi keterlambatan pembayaran BLT DD ataupun tunjangan perangkat Ohoi, disebabkan karena mekanisme yang ada di pemerintahan tidak serta merta uang desa keluar begitu saja.
” Di sisi lain pembayaran BLT dan tunjangan perangkat Ohoi dibayarkan langsung ke rekening masing – masing, dan tidak melalui pembayaran tunai, ” Ujarnya.
Kepala Ohoi Watkidat menyesalkan pemberitaan tersebut yang mengaitkan dengan nama Penjabat Bupati Maluku Tenggara.
” Kami tahu beliau ( Bupati Malra-red ) dalam berbagai kesempatan selalu ingatkan kami agar bijak dalam pemanfaatan DD, ikuti aturan dan tepat waktu, ” Katanya.
Media Tual News Polisikan Kepala Ohoi Watkidat
Sementara itu terkait pemberitaan sejumlah media online di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku yang memuat Prees Rilis Kepala Ohoi Watkidat dan menyatakan pemberitaan Media Tual News terkait kasus dugaan KKN DD Ohoi Watkidat yang tidak benar.
Secara resmi Pemimpin Redaksi / Penanggung jawab Redaksi Media Tual News, Nerius Rahabav, Jumat ini ( 28 / 6 / 2024) akan mempolisikan Kepala Ohoi Watkidat, Jamhur Fakoubun di Mapolres Maluku Tenggara.
Pembuatan laporan polisi di Polres Malra iti harus dilakukan, sebab patut diduga Kepala Ohoi Watkidat telah mencemarkan nama besar Media Tual News yang memberitakan kasus dugaan KKN di Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat.
” Hari ini, saya sudah instruksikan anak buah ke Polres Malra, membuat laporan polisi ( LP ) terhadap Kepala Ohoi Watkidat di Polres Malra, sebab pernyataan yang bersangkutan pada sejumlah media online sangat merugikan Media kami, ” Tegas Rahabav.
Menurut Rahabav, pernyataan yang disampaikan Kepala Ohoi Watkidat lebih membela Pj. Bupati Malra, ketimbang mengklarifikasi keluhan masyarakat terkait persoalan oknum perangkat desa sebagai penerima BLT DD Ohoi Watkidat dan tunjangan perangkat desa yang diangkat SK Bupati Malra selama satu tahun belum dibayarkan hingga saat ini.
” Media Tual News hari ini Polisikan Kepala Ohoi Watkidat agar diproses hukum, agar publik mengetahui siapa yang salah dan benar serta siapa yang membuat berita bohong, ” Jelas Rahabav yang saat ini berada di Kota Jakarta dan sudah menyiapkan laporan tertulis resmi ke Bareskrim Mabes Polri, Kemendagri dan Kementerian Desa / PDT.
Pemred Media Tual News menduga Press Rilis yang ditandatangani Kepala Ohoi Watkidat adalah satu bentuk kebohongan besar yang dilakukan, tanpa dilandasi fakta dan bukti sesuai kenyataan yang dialami dan terjadi di masyarakat Ohoi Watkidat saat ini.