Langgur, Tual News- Kinerja Penjabat Bupati Malra, Drs. Jasmono M.SI yang juga Mantan Kepala Inspektorat Provinsi Maluku dipertanyakan, pasalnya akibat tidak ada pembinaan, evaluasi dan pengawasan yang dilakukan, aparatur pemerintahan dibawahnya, seperti Kepala Desa / Ohoi bekerja sesuai kemauan pribadi dan tidak berlandaskan aturan perundang-undangan.
Buktinya, Anggota Lembaga Pengawasan Pemerintah Desa atau DPRDesa Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Abdul Rahman Difinubun harus dipecat dari jabatanya selaku Anggota Badan Saniri Ohoi ( BSO) atau lebih dikenal dengan sebutan BPOS oleh Kepala Ohoi setempat, padahal yang bersangkutan diangkat berdasarkan Surat Keputusan ( SK ) Bupati Malra.
Akibat pemecatan Anggota BPOS atau BSO, Abdul Rahaman Difinubun dan diduga digantikan dengan orang lain pilihan Kepala Desa Watkidat, honor atau insentif yang dibiayai DD dan ADO Watkidat selama dua tahun anggaran belum diterima hingga saat ini.
Abdul Rahman Difinubun kepada tualnews.com di Langgur, Selasa ( 18 / 6 / 2024 mengaku sudah dua tahun sejak Dana Desa Watkidat tahun anggaran 2023 -2024, dirinya tidak pernah menerima honor atau insentif dari sumber DD dan ADO Ohoi Watkidat.
” Sudah dua tahun, sejak 2023 hingga saat ini saya tidak pernah terima honor / insentif dari DD. Padahal saya diangkat SK Bupati Malra sebagai BPOS Watkidat, ” Ungkapnya.
Menurut Difinubun, dirinya tidak mengetahui alasan dipecat dari jabatanya sebagai DPRDesa Watkidat.
” Saya diangkat sebagai Anggota BPOS Watkidat berdasarkan SK Bupati Malra dan masih berlaku hingga saat ini. Namun saya sudah diganti dengan SK Kepala Ohoi, ” Katanya.
Menyoa tentang apakah hal ini sudah ditanyakan langsung kepada Kepala Ohoi Watkidat soal hak – hak yang belum diterima selama dua tahun dalam alokasi DD dan ADO, Difinubun mengakui hal itu.
” Tahun 2023 saya tanya kepada Pemdes, tapi tidak ada jawaban apa – apa. Saya juga tidak mengetahui alasan dipecat dari BPOS. Kalau saya diangkat SK Bupati Malra, maka harus diberhentikan dengan SK Bupati, tapi faktanya seperti ini, ” Sesalnya.
Kata Abdul Rahman Difinubun, Kepala Ohoi Watkidat bekerja tidak sesuai aturan dan tertutup soal perencanaan serta pelaksanaan pembangunan desa.
” Saya tidak mengetahui hak insentif saya dari DD Watkidat tidak tau dikemanakan, ” Ujarnya.
Camat Minta Catat Nama Warga Belum Terima Hak DD Watkidat
Menyoal apakah selama ini pihak Camat, Dinas PMD, dan Inspektorat turun melakukan monitoring atau pengawasan terkait DD Ohoi Watkidat, Difinubun tegaskan tidak ada.
” Tidak ada yang turun, hanya saya datangi Camat lalu lapor, tapi Camat Kei Besar Selatan Barat katakan, nanti catat nama – nama warga yang belum terima hak insentif DD Ohoi Watkidat, ” Jelasnya.
Namun kata dia, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut Camat dan Inspektorat atas aspirasi masyarakat Ohoi Watkidat.
Difinubun berharap agar Pempus dan Pemkab Malra melakukan pengawasan DD yang lebih intensif dan melekat.
” DD harus diawasi, jangan lagi petugas Inspektorat dan PMD turun hanya sebatas Kantor Camat, lalu panggil kades dll, tapi harus datangi masyarakat tanya langsung, ” Pintanya.
Abdul Rahman Difinubun menyoroti kinerja Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara dan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI yang selama ini menggunakan uang negara untuk tugas pengawasan Dana Desa, namun faktanya laporan kepada Bapak Presiden RI, Joko Widodo hanya baik – baik saja di masyarakat.