Ambon, Tual News – DPRD Provinsi Maluku telah merencanakan untuk memanggil Plt Direktur Utama (Dirut) RSUD dr. M. Haulussy Ambon.
Agenda pemanggilan tersebut guna membicarakan sistim yang digunakan dengan menjadi RS berplat merah itu menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pasalnya penggunaan BLUD dirasakan belum bisa menjawab persoalan yang terjadi di RS yang terletak di kawan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon itu.
“Nanti kepala RSUD Haulussy kita undang dengan skema penyelesaian di RSUD lalu kita bahas bersama,”ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rofik Afifudin kepada wartawan di Ambon, Jumat (03/04/2024).
Dirinya meragukan BLUD dalam penyelesaian persoalan yang terjadi di RSUD Haulussy itu dari sisi manajemen maupun pelayanan yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat.
“Memang belum ada pembahasan terkait dengan itu, tetapi dari fakta yang kita temukan itu begitu, kami meragukan BLUD mampu menyelesaikan segala persoalan yang ada di RS,” sorotnya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan mendorong agar pemerintah daerah dapat langsung mengintervensi operasional RS.
“Ketika kami meminta pemerintah mengintervensi, alasnya ini BLUD, makanya dikembalikan saja ke pemerintah supaya sama sama menyelesaikan persoalan di RS,” Jelasnya.
Akan tetapi, menurut Rofik semua terpulang kepada Dirut, jika dirinya mampu menyelesaikan setiap persoalan di RS tidak menjadi masalah.
“Kalau direktur merasa mampu menyelesaikan no problem, yang penting kita bicarakan baik baik, agar supaya secepatnya diselesaikan,” Terangnya.