Tual News- Selasa, 11 Juni 2024, Tim dari Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/ BPN RI bersama d Bareskrim Polri dan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku melaksanakan kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan (Wamatlitrik) di Desa Fiditan, Kota Tual.
Berdasarkan Rilis Pers Kantor ATR/ BPN Malra yang diterima tualnews.com, Sabtu ( 14 / 6 / 2024 ) menyebutkan, kegiatan yang dilaksanakan itu terkait indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang berupa tambang galian C yang dimiliki Arfah Husein.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Wamatlitrik sebagai survei lapangan dan wawancara kepada para pihak atau instansi terkait.
Tim dari Direktorat ATR/ BPN, Bareskrim Mabes Polri dan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara yakni ;
1. Arief Harsoyo, S.T., M.T., Kasubdit Penegakan Hukum dan Penanganan Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV, Kementerian ATR/BPN.
2. Alim Fahmi Romadhan, Penata Ruang Muda pada Subdit Penegakan Hukum dan Penanganan Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV, Kementerian ATR/BPN.
3. Hariyanto, S. AP, Analis Perencana dan Kerjasama pada Subdit Penegakan Hukum dan Penanganan Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV, Kementerian ATR/BPN.
4. Eka Sukma Aditya, S.T., Penata Ruang Pertama pada Subdit Penegakan Hukum dan Penanganan Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV, Kementerian ATR/BPN
5. Joan Rossy Rumbiak, S.H., Tenaga Ahli Sub Profesional pada Subdit Penegakan Hukum dan Penanganan Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV, Kementerian ATR/BPN
6. Bayu Ardian Manggala Putra, S.Geo, Tenaga Ahli Sub Profesional pada Subdit Penegakan Hukum dan Penanganan Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV, Kementerian ATR/BPN
7. Kombespol Masrur, S.H., S.I.K., Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Biro Koordinasi dan Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Badan Reserse Kriminal, POLRI
8. AKBP Bayu Nusantara H., S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Administrasi Penyidikan Biro Koordinasi dan Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Badan Reserse Kriminal, POLRI
Survei dilakukan dilokasi tambang galian C di Desa Fiditan, dihadiri Tim bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara dan Polres Kota Tual.
Tim meninjau lokasi yang terindikasi terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang, yakni Kawasan Lindung (Kawasan Resapan Air) yang menjadi Kawasan Tambang.
Kegiata wawancara dilakukan Rabu, 12 Juni 2024 bertempat di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara.
Wawancara dilakukan dalam rangka mendapatkan keterangan dari Sekretaris Daerah Kota Tual, Pemilik Tambang Galian C, Arfah Husein, Bappeda Kota Tual dan Dinas Pendapatan Daerah Kota Tual.