, , ,

5 Tahun Berturut-Turut, Maluku Raih Opini WTP  BPK RI

Img 20240610 wa0065

Ambon, Tual News – Pemerintah Provinsi Maluku kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia selama lima tahun berturut – turut.

Perolehan opini WTP ini tercatat merupakan yang kelima kalinya diraih Pemprov Maluku sejak tahun 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023 dalam satu periode kepemimpinan Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno.

Opini tersebut diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Hery Purwanto dalam rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku tahun anggaran 2023, Senin (06/05/2024) di ruangan paripurna DPRD Provinsi Maluku.

Pj. Gubernur Maluku, Sadali Ie dalam sambutannya yang disampaikan Plh. Asisten Administrasi Umum Sekda Maluku, Ismail Usemahu menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku TA 2023.

” Ini bentuk sebagai hasil kerja keras bersama untuk menjadikan Maluku yang lebih baik di masa yang akan datang, ” Tegasnya.

Usemahu atas nama Pemerintah Provinsi Maluku dan seluruh masyarakat Maluku, menyampaikan terima kasih dan rasa hormat kepada Tim Pemeriksa yang telah bekerja keras sehingga dapat mencapai hasil yang diinginkan.

” Ucapan terimakasih juga saya sampaikan kepada yang terhormat Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku yang senantiasa melakukan pengawasan selama pelaksanaan APBD Provinsi Maluku T.A 2023, ” Salutnya.

Kata dia, Kepala Perwakilan beserta seluruh jajarannya, terutama Tim Pemeriksa BPK RI juga telah bekerja keras dengan penuh ketelitian dalam melaksanakan tugas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku.

Dikatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024, Pemerintah Daerah mengamanatkan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan  Gubernur / Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Untuk memenuhi kewajiban tersebut  tanggal 5 Maret 2024, Pemerintah Provinsi Maluku telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2023 kepada BPK RI Provinsi Maluku untuk dilakukan pemeriksaan dan pada hari ini dilakukan Penyerahan Laporan Hasil Keuangan kepada Pemprov Maluku,” tandasnya .