Ambon, Tual News – Aparat Ditresnarkoba Polda Maluku kembali mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Ambon, Jumat (24/5/2024) sekira pukul 18.30 WIT.
Dalam pekan ini, sudah tiga kasus yang menjadi atensi Kapolda Maluku tersebut berhasil diungkap tim pemberantasan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba).
Jika sebelumnya Polda Maluku mengamankan dua pasutri atau pasangan suami istri, maka kali ini tercatat dua mahasiswa juga diringkus. Mereka berinisial ZHM alias Z dan MAT alias M.
Dua pemuda berusia 24 tahun itu diamankan tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Jalan dr. Kayadoe, Kota Ambon.
“Penangkapan terjadi setelah tim Opsnal Subdit II mencurigai dua pemuda yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam merah,” kata Direktur Narkoba Kombes Pol Heri Budiarto, Sabtu (25/5/2024).
Kata Heri, tim penyidik mencurigai kedua pemuda itu yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
” Mereka terlihat memasuki lorong pertama Tugu Dolan Kudamati. Curiga, dua pengendara ini langsung dibuntuti, dan diamankan petugas, ” Ungkapnya.
Saat digeledah, kata Heri ternyata kecurigaan penyidik benar adanya.
” Petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di saku celana depan kiri milik tersangka ZHM alias Z,” Jelas Kombes Heri.
Diakui, setelah ditemukan barang bukti, kedua tersangka kemudian digelandang menuju kantor Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Jalan Rijali, Batu Gajah, Kota Ambon.
Mereka diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Berdasarkan pengakuan Tersangka Z, masih ada barang bukti lainnya yang disimpan oleh rekannya MAT alias M di kos-kosan seorang teman bernama ZA di STAIN. Tersangka M pun mengakui kalau dua paket narkotika lainnya disimpan di celananya yang berada di kos-kosan tersebut,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, penyidik kembali bergerak untuk mengamankan barang bukti (BB) lainnya.
BB yang ditemukan berupa satu paket narkotika golongan I bukan tanaman alias sabu-sabu. BB disembunyikan dalam bungkusan bekas permen Alpenliebe warna kuning coklat.
“Selain itu, dua paket lainnya ditemukan di celana putih milik Tersangka MAT alias M,” Ujarnya.
Kedua tersangka sudah diamankan di Rutan Polda Maluku. Mereka diduga telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009.
“Saat ini, keduanya telah diamankan di kantor Direktorat Narkoba Polda Maluku untuk proses interogasi dan pengembangan kasus lebih lanjut,” tambahnya.
Mantan Wakapolresta Ambon ini mengatakan, Ditresnarkoba Polda Maluku serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Publik diharapkan tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwenang,” pintah Kombes Heri.