Ambon, Tual News- Kepolisian Daerah Maluku angkat bicara terkait persoalan sampah.
Hal ini mengemuka, lantaran Selasa kemarin (7/5/2024), satu unit mobil polisi terlihat membuang sampah di Ahuru, daerah yang telah dilarang Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, kasus ini terjadi karena anggota tidak mengetahui kalau di lokasi tersebut sudah dilarang untuk membuang sampah.
“Sebelumnya kami meminta maaf. Ini hanya karena salah paham saja. Awalnya anggota mengetahui di tempat tersebut masih dijadikan lokasi pembuangan sampah, ternyata sudah tidak lagi,” kata Kombes Rum.
Menurut Ohoirat, setelah mengetahui kalau di lokasi tersebut sudah dilarang untuk membuang sampah, sejumlah anggota telah dikerahkan untuk kembali membersihkan tempat itu.
“Kemarin sampah yang dibuang itu sudah kembali dibersihkan,” ungkapnya.
Terkait persoalan tersebut, Kombes Rum mengaku terhadap anggota yang lalai tersebut, telah ditegur dan diberikan peringatan keras.
“Meskipun demikian anggota yang lalai itu sudah ditegur dan diberi peringatan oleh pimpinannya, karena kurang update informasi di tempat tersebut,” katanya.
Ohoirat mengaku, Polda Maluku juga mengajak masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di daerah itu. Buanglah sampah pada tempat yang telah disediakan oleh pemerintah kota Ambon,” ajaknya.