Putusan MK, Enam Permohonan Sengketa Pileg Maluku Dihentikan

Img 20240523 wa00611

Tual News – Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, DR. Subair, ketika dikonfirmasi tualnews.com, Kamis ( 23 /5/2024) membenarkan, berdasarkan sidang pembacaan putusan atas sengketa pemilu legislatif 2024 di Mahkama Konstitusi ( MK ) di Jakarta, tanggal 21 Mei 2024, MK menetapkan,  dari 12 permohonan yang telah diregistrasi, terdapat enam permohonan yang dihentikan (dismisal).

” Dengan demikian, ada enam permohonan akan lanjut sidang sampai selesai, ditambah satu permohonan yang diterima sebagian yakni permohonan dari Partai Golkar untuk perselisihan Calon Anggota DPRD Kabupaten, karena dalam permohonan yang sama, perkara untuk DPRD Provinsi dinyatakan dihentikan, ” Ungkap Ketua Bawaslu Maluku.

Dengan demikian kata Subair,  total tujuh permohonan yang akan lanjut sidang pemeriksaan alat bukti di MK.

” Bawaslu Maluku akan mendalami keterangan dan melengkapi alat bukti yang sudah diserahkan sebelumnya,  guna disampaikan dalam sidang pemeriksaan alat bukti MK, ” Tegasnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku mengakui, sesuai jadwal sidang MK, dipastikan MK menggelar kembali  sidang  tanggal 28 Mei 2024 mendatang.

” Bawaslu Maluku sudah siap hadapi sidang MK, dan menyiapkan saksi-saksi saat persidangan, ” pungkasnya.