PSDKP Potensi Maladministrasi, Terjadi Sengketa Kewenangan

Videocapture 20240515 065133

 

Tual News – Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tual ( PSDKP), berpotensi melakukan tindakan maladministrasi dalam proses pelelangan ikan hasil sitaan Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP).

Penilaian ini disampaikan Ketua Lembaga Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia, Antonius Rahabav kepada Media Tual News, Rabu ( 15 /5/2024).

” Saya lihat kasus – kasus yang ditangani PSDKP saat ini, berpotensi maladministrasi, karena akan terjadi sengketa kewenangan, ” Ungkap Rahabav.

Sebab disitu, kata dia ada beberapa pihak lembaga hukum yang harus menangani perkara tindak pidana Perikanan dan BBM ilegal jenis solar ilegal.

” Harusnya PSDKP melibatkan semua pihak yakni TNI AL, Dinas Perikanan Tual, Polres Tual, Syahbandar, Bea Cukai dan pihak lain terkait ini, kewenangan itu dibagi, PSDKP yang promotor utama, ” Terangnya.

Rahabav menegaskan, penyidik PSDKP hanya melakukan penyidikan perikanan, karena punya ASN penyidik sendiri dan Pengadilan Perikanan.

” Kalau kasus BBM ilegal, harus dibagi kepada yang punya kewenangan lakukan penyidikan.Jadi kasus BBM proses sidik selesai dan sudah ada vonis pengadilan, baru barang itu dilelang kepada Negara, ” Ujarnya.

Namun kata Rahabav, apabila BBM itu berisiko, maka harus memminta izin Pengadilan Negeri bersamaan dengan pelelangan ikan dan dilelang saat itu, sebab sangat berisiko.

” Kemudian, penyidik perikanan, wajib melibatkan TNI -AL dalam penyidikan bersama, bukan PSDKP sendiri lakukan penyidikan, ” pintanya.

Selain itu, Rahabav katakan, penyidik PSDKP wajib melibatkan pihak berwenang seperti Syahbandar, dan Bea Cukai.

” Jadi ini berpotensi Maladministrasi, karena terjadi sengketa kewenangan. Apa yang dilakukan PSDKP sudah melampaui batas kewenangan mereka, ” Tegasnya.

Ini bukti pelelangan ikan barang sitaan psdkp tual
Ini Bukti Pelelangan Ikan Barang Sitaan Psdkp Tual

Proses Lelang Ikan PSDKP, Harus Diikuti Standar Aturan

Tony menyoroti proses pelelangan ikan yang dilaksanakan PSDKP, namun tidak mengikuti standar aturan.

” PSDKP lakukan lelang ikan, setelah kapal didaratkan di dermaga, maka seluruh ikan hasil sitaan harus dibongkar ke daratan, lalu ditimbang gunakan timbangan yang disediakab negara, bukan ditimbang di Laut, itu menyalahi aturan, ” sorotnya.

Rahabav mengakui, setelah ikan hasil sitaan dibawah ke darat dan ditimbang sesuai karung dan karton bungkus ikan tadi, baru dilaksanakan pelelangan terbuka secara online.

PSDKP Lelang Ikan Sitaan Wajib Libatkan Nelayan Lokal

Rahabav menjelaskan, disaat PSDKP melakukan proses pelelangan ikan itu di daratan, wajib melibatkan nelayan dan pedagang lokal Kota Tual dan sekitarnya.

” Para nelayan dan pedagang Kota Tual harus dilibatkan, agar ada transaksi jual – beli, sehingga perbanyak retribusi bagi daerah, ” Jelasnya.

Kata dia, selain itu pedagang dan nelayan lokal juga berjualan ikan di pasar, pasti mereka membayar retribusi pasar daerah, sehingga terjadi peningkatan retribusi sektor perikanan dan kelautan.

” Pelelangan ikan PSDKP, punya standar harga murah, maka harus libatkan pedagang lokal, bila perlu akses pemasaran ke wilayah Papua lebih bagus, ketimbang dibuka online, pasti yang datang lakukan penawaran adalah para mafia ikan di Kota Surabaya, ” Sesalnya.

Diakui, daerah Juwana, Kabupaten Patti adalah kumpulan para mafia ikan terbesar di wilayah itu.

” PSDKP sudah salahi aturan Kementerian keuangan soal pelelangan barang sitaaan, tidak seperti yang dilakukan saat ini, ” sinisnya.

Dia mengaku, seharusnya PSDKP memisahkan per jenis ikan yang dilelang dengan standar harga murah.

” Jenis ikan harus dikalkulasi per jenis, yang dilakukan PSDKP lelang ikan secara umum, menyalahi aturan, ” sorot Rahabav untuk kedua kalinya.