PSDKP Lelang Ikan Hasil Curi Kapal Asing, Kemana 150 Ton BBM Ilegal  Sitaan ?

Videocapture 20240511 142048

Tual News – Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tual ( PSDKP ) secara resmi mengumumkan eksekusi lelang barang sitaaan pasal 45 KUHP

Pengumuman itu sudah diorbitkan banyak media di Provinsi Maluku.

Hal ini sesuai, bukti pengumuman yang ditandatangani Pejabat Penjual PSDKP Kota Tual, Irwan Maulana, S.Pi, tanggal 11 Mei 2024.

Pengumuman lelamg eksekusi barang sitaan itu dikeluarkan PSDKP Tual, melalui perantara kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPNKL ) Ambon.

Anehnya, tidak diketahui alasan apa hingga bagi peserta yang ikut pelelangan satu paket ikan campur ( layur, manyong, bawal, gulama dll ) oleh Penjabat penjual PSDKP Tual tidak mencantumkan jumlah tonase ikan yang dilelang.

Hanya tertulis , nilai banyaknya ikan yang dilakukan pelelangan 110.000 kg, harga satuan Rp 5.000 kg. Total nilai limit Rp 550 juta, jaminan penawaran Rp 110 juta.

Bahkan isi pengumuman tersebut, bagi para peserta yang akan ikut pelelangan, pada hari senin ( 12 /5/2024), hanya berkomunikasi via daring email, antara pelaku usaha dengan penjabat penjual PSDKP dan KPNKL Ambon.

Patut diduga para Pimpinan PSDKP Tual, turut serta melakukan praktek dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dalam pelelangan barang bukti hasil sitaan dari kapal ikan asing China satu bulan lalu, hasil tangkapan KKP.

Terbukti, dari hasil penangkapan KKP, ditemukan, diamankan 100 ton ikan campuran berlabel China serta BBM jenis solar sebanyak 150 ton, di Dermaga PSDKP Kota Tual.

Namun hingga saat ini menjadi pertanyaan masyarakat, kemana barang bukti hasil sitaan KKP dari kapal asing China yakni ikan campuran sebanyak 100 ton dan BBM ilegal jenis solar sebanyak 150 ton ?.

Ini bukti pelelangan ikan barang sitaan psdkp tual
Ini Bukti Pelelangan Ikan Barang Sitaan Psdkp Tual

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), diminta segera turun tangan melakukan pemantaun hasil pelelangan barang sitaaan negara di PSDKP Tual dan Kementerian KKP, sebab patut diduga ada indikasi praktek KKN yang merugikan keuangan negara milyaran rupiah, bahkan trilyunan rupiah di Indonesia

KKP Tangkap Kapal Ikan Bawa Ratusan Ton Ikan dan Solar di Laut Arafura

Seperti diberitakan Media Tual News, sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) melalui kapal patroli pengawas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelauatan dan Perikanan ( PSDKP) di Kota Tual, Maluku berhasil menangkap kapal ikan pengangkut berbenderah Indonesia yang membawah ratusan ton ikan dan BBM jenis solar di perairan laut Arafura.

Plt Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi.M.M, didampingi Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah, S.H, M.M, dalam Konferensi Pers di Dermaga PSDKP, Rabu ( 17/4/2024) mengungkapkan penangkapan kapal ikan pengangkut berkendara Indonesia itu, karena melakukan praktek ilegal fishing dan ilegal oil dengan kapal ikan asing.

” Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang telah melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku, ” Ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) saat memimpin langsung proses pengamanan Kapal Pengangkut berinisial KM MUS di Tual, Maluku.

Nugroho menjelaskan pihaknya mendapat perintah dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, terkait laporan ada KIA yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di WPPNRI 718.

“Kami mendapatkan perintah langsung dari Bapak Menteri KKP adanya aktivitas kapal ikan asing di WPPNRI 718,” ujarnya.

Atas perintah tersebut, kata Ipunk, PSDKP langsung menyusun strategi rencana operasi melibatkan kapal pengawas perikanan Orca 04, 05, 06, Paus 01 dan Pesawat Airborne Surveillance guna melaksanakan operasi yang terbagi dalam beberapa sektor.

“Saat pelaksanaan patroli, kami mendapat informasi adanya Kapal Ikan Indonesia (KII) sebagai pengangkut yang telah melakukan alih muat pemindahan ikan dari KIA tersebut, ” Jelasnya.

Dari informasi tersebut, kata Dirjen, nama kapal berhasil dilacak melalui VMS Pusdal (Pusat Pengendalian) PSDKP.

” Dari hasil pelacakan, diperoleh posisi kapal dan kapal pengawas Orca 06 langsung mengintercept KII pengangkut tersebut hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan,” Terangnya.

Nugroho mengakui, Orca 06 berhasil amankan kapal pengangkut ikan Indonesia KM MUS Minggu dini hari ( 14/4 2024 ) di Laut Arafura, Maluku.

” Penangkapan kapal ini pada titik koordinat 05° 30.422″ LS – 133° 59.005″ BT, ” kata Dirjen.

Dari hasil pemeriksaan, kata Nugroho, nakhoda sempat tidak mengakui perbuatannya, namun petugas KKP melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ponsel dari ABK.

” Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan foto-foto dan video hasil _transhipment_ antara KII pengangkut dengan KIA. dan hasil video itu akhirnya nahkoda mengakui perbuatannya telah menerima muatan ikan dari kapal asing tersebut sejumlah 100 ton,” ungkap Ipunk.

Ini barang bukti 100 ton ikan campuran hasil tangkapan kkp dari kapal ikan asing china dan sudah dipacking dengan label ikan negara china, ditunjukan di dermaga psdkp kota tual
Ini Barang Bukti 100 Ton Ikan Campuran Hasil Tangkapan Kkp Dari Kapal Ikan Asing China Dan Sudah Dipacking Dengan Label Ikan Negara China, Ditunjukan Di Dermaga Psdkp Kota Tual

Kapal Bawa 100 Ton Ikan dan 150 Ton BBM Jenis Solar

Dirjen menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di TKP, ditemukan, KM MUS melakukan aktivitas alih muat 100 ton ikan dari KIA ilegal yang sudah dilakukan selama 5 hari berturut -turut.

” Dari hasil pengakuan Nakhoda, Kapal diberangkatkan dari Juwana Pati, Jawa Tengah membawa BBM solar sebanyak 150 ton dan 58 ABK yang akan didistribusikan ke kedua KIA yakni RZ 03 dan 05, yang tidak memiliki izin, ” Tandasnya.

Namun kata Dirjen, baru 40 ton BBM solar yang dipindahkan dari total BBM Solar yang berada di KM MUS sebanyak 110 Ton.

Dengan diamankannya KM MUS, Dirjen menegaskan, kapal tersebut diduga melakukan kegiatan ilegal berupa alih muatan yang diduga dari KIA.

” Saat ini Kapal KM MUS di kawal ke Pangkalan PSDKP Tual guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” Tegasnya.

KM MUS yang diduga sebagai pembawa muatan ikan hasil IUU F telah diamankan di Pangkalan PSDKP Tual dan akan dikenakan sanksi pidana.

Sedangkan dua KM RZ saat ini sedang dalam pengejaran.