PSDKP Lelang 110 Ton Ikan Hasil Sitaan KKP

Penyidik psdkp tual, agung triyono dalam wawancara bersama tualnews. Com, senin 13 mei 2024 di kantor psdkp tual
Penyidik PSDKP Tual, Agung Triyono dalam wawancara bersama tualnews.com, Senin 13 Mei 2024 di Kantor PSDKP Tual

Tual News – Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, melalui Pengawas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ( PSDKP) di Kota Tual, Maluku secara resmi melakukan pelelangan 110 ton ikan campuran, hasil sitaan KKP terhadap kapal ikan pengangkut berbenderah Indonesia yang membawah ratusan ton ikan dan BBM jenis solar di perairan laut Arafura, April 2024 lalu, yang tidak memiliki dokumen.

Penyidik PSDKP Tual, Agung Triyono yang dikonfirmasi Media Tual News, Senin ( 13 / 5/2024), membenarkan hal ini.

” Benar, PSDKP Tual hari ini melakukan pelelangan 110 ton ikan campuran hasil sitaan KKP, ” Ungkapnya.

Menurut Triyono, pelelangan ikan itu dilaksanakan, sesuai amanat UU, pasca keluarnya izin dari Pengadilan.

” Pelelangan 110 ton ikan ini sesuai amanat UU Perikanan, menjadi kewenangan KKP, mengingat kondisi ikan tersebut, semakin lama tersimpan di palka kapal pada Dermaga PSDKP akan menyusut, ” Jelasnya.

Ini bukti pelelangan ikan barang sitaan psdkp tual
Ini Bukti Pelelangan Ikan Barang Sitaan Psdkp Tual

Ketika ditanya, apakah pelelangan 110 ton ikan campuran, saat sidak Plt Dirjen PSDKP beberapah waktu lalu, masih tetap dalam kondisi karung ikan berlabel Negara China, penyidik PSDKP mengakui hal itu.

” Barang bukti 110 ton ikan hasil sitaan KKP masih utuh dan berada di palka kapal yang bersandar di dermaga PSDKP Tual. Semua ikan campuran yang dikemas dalam karung berlabel Negara China dan karton, kondisi baik, ” Jelasnya.

Seperti diberitakan Media Tual News sebelumnya, Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tual ( PSDKP ) secara resmi mengumumkan eksekusi lelang barang sitaaan pasal 45 KUHP

Pengumuman itu sudah diorbitkan banyak media online di Provinsi Maluku.

Hal ini sesuai, bukti pengumuman yang ditandatangani Pejabat Penjual PSDKP Kota Tual, Irwan Maulana, S.Pi, tanggal 11 Mei 2024.

Pengumuman lelamg eksekusi barang sitaan itu dikeluarkan PSDKP Tual, melalui perantara kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPNKL ) Ambon.

Bagi peserta yang ikut pelelangan satu paket ikan campur ( layur, manyong, bawal, gulama dll ) oleh Penjabat penjual PSDKP Tual sudah mencantumkan jumlah tonase ikan yang dilelang.

Dalam pengumuman pelelangan ini, nilai banyaknya ikan yang dilakukan pelelangan 110.000 kg ( 110 ton ), harga satuan Rp 5.000 kg. Total nilai limit Rp 550 juta, jaminan penawaran Rp 110 juta

Bahkan isi pengumuman tersebut, bagi para peserta yang akan ikut pelelangan, pada hari senin ( 12 /5/2024), hanya berkomunikasi via daring email, antara pelaku usaha dengan penjabat penjual PSDKP dan KPNKL Ambon.