Tual News – Penyidik PSDKP Tual, Maluku, Agung Triyono, terkesan tertutup terkait siapa pemenang lelang 110 ton ikan campuran hasil tangkapan KKP.
Ketertutupan Penyidik perikanan itu menjadi tanda tanya, pasalnya media ini berulang kali mengkonfirmasi terkait siapa pemenang lelang ikan di Kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang Ambon / KPKNL Ambon, yang dilaksanakan Senin ( 13 / 5/2024 ), awalnya penyidik PSDKP, Agung Triyono mengaku akan memberikan informasi, namun belakangan dihubungi via whatsaap dan telepon selulernya berulangkali, jumat ( 17 / 5 /2024 ) tidak menjawab telepon, bahkan tidak membalas pesan konfirmasi media ini via whatsaap ( WA).
Hal yang sama juga terjadi di KPNKL Ambon, melalui nomor akun instagramnya media ini, juga mengkonfirmasi via whatsaap Humas KPNKL, namun hingga saat ini belum menjawab pesan konfirmasi Media Tual News.
PSDKP Tual Terancam Dilaporkan di Ombudsman RI dan Korsup KPK
Sementara itu, Ketua Lembaga Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas, Antonius Rahabav mengancam akan segera melaporkan pejabat Penjual PSDKP Tual di Ombudsman RI dan Korsup Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bidang sumber daya alam ( SDA ), sebab proses pelelangan 110 ton ikan campuran hasil sitaan KKP, tidak sesuai aturan Kementerian Keuangan RI.
” Saya sudah siapkan laporan tertulis resmi, menunggu balasan surat Lembaga kami yang sudah diterima PSDKP Kota Tual, terkait permintaan konfirmasi, ” Tegasnya.
Rahabav mengakui, dirinya mengkritik syarat pelelangan 110 ton ikan campuran oleh Pejabat penjual PSDKP, sebab berpotensi maladministrasi.
” Saya akan minta Ombudsman RI turun tangan bersama Korsup KPK bidang SDA di Kota Tual, karena langkah yang dilakukan penyidik PSDKP, potensi maladministrasi dan PSDKP melampaui kewenangan mereka, ketika tidak melibatkan TNI AL, Bea Cukai serta stakeholder lainya dalam penyidikan bersama kasus ratusan ton ikan dan BBM jenis solar ilegal itu, ” Jelasnya.