, ,

Polda Maluku Ungkap 98 Kasus Narkoba dan 119 Tersangka Hingga Mei 2024

Img 20240527 wa0087

Ambon, Tual News – Sejak Januari hingga Mei 2024, Ditresnarkoba Polda Maluku dan Satresnarkoba Polres jajaran telah berhasil mengungkap sebanyak 98 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 119 orang.

Puluhan kasus narkoba yang terungkap di wilayah hukum Polda Maluku ini meliputi peredaran gelap sabu-sabu, ganja dan tembakau sintesis, baik skala kecil maupun besar.

“Pengungkapan narkoba sebanyak 98 kasus, dengan rincian kasus sabu sebanyak 60, kasus ganja sebanyak 25 dan kasus tembakau sintetis sebanyak 13 kasus,  Sementara jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 119 orang,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budiarto, Senin (27/5/2024).

Kata Kombes Heri, dari pengungkapan ini, barang bukti yang telah disita  Ditresnakoba dan Satresnarkoba Polres jajaran diantaranya sabu-sabu 143.1325 gram, ganja 853.55 gram, dan tembakau sintetis 56.6327 gram.

“Jika barang bukti tersebut dinominalkan dengan harga di pasaran gelap Maluku maka diperkirakan sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah),” Rincinya.

Kombes Heri mengakui, sebanyak 119 orang tersangka narkoba yang telah di proses hukum masuk penjara.

” Mereka berperan sebagai pemakai, pengedar hingga bandar narkoba, ” Katanya.

Menyikapi tudingan di media yang menyoroti penangkapan hanya dilakukan terhadap paket kecil, Kombes Heri minta media tersebut datangi Polda Maluku.

” Lebih baik datang ke kita dan akan diberikan penjelasan serta data yang akurat. Jadi, jangan hanya berasumsi dan beropini bahkan membuat statemen yang mendeskreditkan lokasi2 tertentu tanpa data yang jelas, ” pintah Kombes Heri.

Diakui,, setiap kasus yang ditangani memiliki kesulitan berbeda, namun tidak ada kata kompromi atau takut bagi Polri atau BNN.

” Kami tidak  membedakan apakah ini kecil atau besar ,semua akan ditindak dan proses hukum berdasarkan alat bukti yang ada, ” Tegasnya.

Kombes Heri menegaskan, dari data yang ada, sebanyak 6 kasus besar dan menonjol terungkap,  melibatkan bandar atau pemasok narkoba,  baik melibatkan orang sipil biasa bahkan ada yang juga melibatkan anggota Polri.

” Semuanya diproses,  bahkan bagi anggota yang terlibat diproses baik pidana maupun internal sampai  pemecatan dari dinas Polri, ” Jelasnya.

Kombes Heri berkomitmen bersama Ditresnarkoba Polda Maluku beserta jajaran akan terus melaksanakan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba.

” Tentu ini juga memerlukan peran serta masyarakat untuk menolak narkoba di lingkungannya, ” pesanya.

Tak hanya itu, kata dia, Ditresnarkoba Polda Maluku dan Polres jajaran juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk lebih memaksimalkan pengungkapan.

“Kami menghimbau kepada siapapun jika ada informasi tentang penyalahgunaan narkoba agar disampaikan kepada kami, sehingga kami bisa tindaklanjuti sesuai  prosedur yang berlaku,” pungkasnya.