Langgur, Tual News- Penjabat Bupati Maluku Tenggara, Drs. Jasmono M.Si, lantaran banyak melakukan perjalanan dinas keluar daerah, dan dinilai tidak mampu berdiri sebagai seorang pemimpin daerah yang dapat menertibkan aparatur dibawahnya, untuk membantu tugas – tugas pemerintahan dan pelayanan publik pemerintahan, akibatnya saat ini masyarakat di bumi Larvul Ngabal terus hidup dalam penderitaan serta garis kemiskinan ekstrim.
Terbukti, pasca pemberitaan Media Tual News, terkait keluhan masyarakat Ohoi Madwaer, Kecamatan Kei Kecil Barat ( KKB) atas perilaku oknum Pj Kepala Ohoi Madwaer, pendamping Dana Desa, dan Camat yang diduga bekerja sama mempermainkan dana desa ( DD ) Ohoi Madwaer tahun anggaran 2023 sesuka hati, tanpa dilandasi aturan penggunaan DD dan tidak ada kontrol pengawasan melekat Camat, Inspektorat dan Dinas PMD Kabupaten Malra, akhirnya hak – hak masyarakat Madwaer yang dibiayai DD seakan sebagian tenggelam di pantai wisata terindah Desa Metro atau Madwaer.
Terbukti, Sabtu pagi ini ( 18 / 5/2024), warga Ohoi Madwaer menghubungi Redaksi Media ini melaporkan perilaku oknum pejabat yang hingga saat ini belum merealisasikan sebagian hak – hak masyarakat seperti uang bantuan langsung tunai ( BLT ) yang belum diterima tahun anggaran 2023.
” Bapak Wartawan, beta atas nama Semy Renfaan, warga Ohoi Madwaer sudah tiga bulan tahun 2023, belum terima uang BLT dana desa, padahal petugas sudah sodorkan daftar untuk saya tanda tangani ” ungkap Renfaan.
Selain itu keluhan yang sama juga datang dari para ibu – ibu PKK yang mengaku sebagian besar belum menerima honor / insentif, dibiayai dana desa Ohoi Madwaer tahun anggaran 2023.
Warga Ohoi Madwaer menilai Pj. Bupati Malra, Drs. Jasmono M.Si, belum mampu menggunakan tangan besi sebagai mantan Kepala Inspektorat Provinsi Maluku melakukan tindakan nyata sebagai auditor profesional untuk membantu dan memperjuangkan hak – hak masyarakat kecil yang ditindas oknum pejabat.
Diduga DD Madwaer Tidak Dilandasi APBO
Berdasarkan hasil investigasi media ini, patut diduga Dana Desa ( DD ) Ohoi Madwaer tahun 2023, tidak digunakan sesuai aturan perundang-undangan yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi Madwaer tahun 2023 ( APBO ).
Terbukti, dari dokumen APBO Madwaer 2023, Alokasi DD sebesar 697.199.000, bagi hasil pajak dan retribusi Ohoi yang diterima 2023, Rp 19.748.500 dan alokasi dana Ohoi tahun 2023 sebesar Rp 162.793.000.
Namun banyak kegiatan dan program itu diduga fiktif seperti :
1. Bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat bidang perikanan ( pengadaan mesin ketinting dan jaring ) sebesar Rp 30.000.000,
2.Bidang perkebunan Rp 10 juta
3.Bidang Pertanian Rp 25 juta.
4.Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
a. HUT RI Rp 5 juta
b. Nenditsakmas Rp Rp 3 juta
c. Honorarium 1 tokoh agama Rp 6 juta
d. Honor Wakil Majelis 1 orang Rp 3,6 juta
e. Festival Tabob Rp 50 juta
Selain itu honor pengajar PAUD 4 orang, pengasuh 8 orang dan honor tenaga bimbel 6 orang yang dikalkulasi dalam APBO Madwaer 2023 habiskan Rp 74.400.000.
Belum lagi BLT dana desa, PKK, stunting dan honor para kader Posyandu Ohoi Madwaer.
Penjabat Bupati Maluku Tenggara, Drs. Jasmono M.Si yang dikonfirmasi tualnews.com, Sabtu ( 17 / 5 / 2024 ), pukul 08.23 WIT, baik via telepon selulernya dan pesan whatsaap, belum membalas pesan konfirmasi media ini.
Sementara itu DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dalam sidang paripurna LKPJ Bupati Malra tahun 2023, Rabu malam ( 15 / 5 / 2024 ) merekomendasikan kepada Pj. Bupati Malra, Drs. Jasmono M.Si, melalui Dinas PMD untuk segera memanggil Kepala Ohoi / Pj. Kepala Ohoi melalui Camat, bagi Desa / Ohoi yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban APBO tahun anggaran 2023.
” Terkait beluk adanya peraturan Bupati Malra dalam pemanfaatan dana ohoi tahun 2024, maka harus segera disiapkan peraturan Bupati, ” Pintah Sekwan DPRD Malra, Bernadus Rettob, dalam membacakan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Malra tahun 2023.
DPRD juga meminta Pj. Bupati Malra, agar Kepala Ohoi yang tidak membayar tunjangan perangkat Ohoi, harus mendapat perhatian Pemerintah Daerah, dengan teguran dan sanksi keras kepada Kepala Ohoi yang bersangkutan.
” Termasuk Pendamping Dana Desa yang tidak laksanakan tugas di Ohoi, sejak proses perencanaan hingga evaluasi penggunaan dana ohoi harus segera dievaluasi, ” pintah DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dalam rekomendasi kepada Pj. Bupati Malra.