Langgur, Tual News – Penjabat Bupati Maluku Tenggara, Drs. Jasmono M.Si yang adalah Mantan Kepala Inspektorat Provinsi Maluku selama menjabat Pj Bupati Malra, belum berani mengambil tindakan tegas atas perilaku oknum para Pj. Kepala Ohoi yang bertindak sewenang – wenang dalam pengelolaan dana desa sesuka hati
Terbukti, akibat tidak ada pengawasan melekat dari Inspektorat, Dinas PMD dan Camat setempat, selaku perpanjangan tangan Penjabat Bupati Malra, Pj. Kepala ohoi Madwaer, Kecamatan Kei – Kecil Barat ( KKB), IT tunjukan kepemimpinan otoriter dengan mengelolah Dana Desa ( DD ) Ohoi Madwaer ikut kemauan pribadi.
Salah satu warga Ohoi Madwaer, Niko Ohoimurin kepada Media ini, Selasa pagi ( 14 /5/2024) mengaku sejak tahun 2023, dirinya selaku perangkat Desa / Ohoi bersama tiga perangkat desa lainya belum menerima pembayaran honor atau tunjangan perangkat desa yang dibiayai dana desa ( DD) dua bulan tahun anggaran 2023.
” Kami dua bulan yakni November dan Desember 2023, belum terima honor perangkat desa hingga saat sekarang. Ini menunjukkan kinerja Pj. Bupati Malra, Jasmono, tidak mampu menindak tegas aparatur Pj. Kepala Ohoi Madwaer, bahkan saya menilai Jasmono, sengaja membiarkan Pj Kepala Ohoi untuk berbuat korupsi sesuka hati, ditengah kondisi ekonomi masyarakat lagi sulit, ” Sesalnya.
Kata Niko, dirinya selaku Bendahara Desa ( DD ) Madwaer, tidak pernah memegang uang desa, semuanya dipegang Pj. Kepala Ohoi Madwaer.
” Saya Bendahara dana desa, tapi uang DD semua dipegang dan dikelola Pj. Kepala Ohoi Madwaer sesuka hati, bayangkan honor kami dua bulan sejak 2023 belum dibayar hingga saat ini, ” sorotnya.
Dia berharap Pj. Bupati Malra, Drs. Jasmono M.Si, mendengar keluhan dan penderitaan rakyat kecil di Ohoi Madwaer.
” Kami bersama seluruh warga masyarakat di Ohoi Madwaer sudah
resah dan kecewa, olehnya itu kami minta Bapak Pj.Bupati Malra evaluasi dan berhentikan Pj. Ohoi Madwaer, karena merugikan keuangan negara dan masyarakat, ” pintanya.
Sementara itu patut diduga Camat Kei Kecil Barat, Pendamping Dana Desa ,Dinas PMD dan Inspektorat, ikut terlibat mendukung kejahatan dugaan korupsi dana desa di Ohoi Madwaer, terbukti selama ini Bendahara DD Ohoi Madwaer tidak menandatangani laporan pertanggungjawaban dana Desa ( LPJ ) kepada Pempus dan Pemkab Malra, sehingga semua laporan LPJ yang disampaikan kepada Kementerian Desa adalah LPJ fiktif Dana Desa.
Camat KKB juga dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan masyarakat yang ada di Ohoi Madwaer, termasuk pemasangan tanda larangan adat Kei atau Sasi di Balai Desa Madwaer hingga saat ini Sasi itu sudah masuk dua tahun tinggal mengering.