Ambon, Tual News – Kasus pencurian kubah masjid Al-Huda yang terbuat dari emas di Kecamatan Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku telah memasuki babak baru.
Terbukti, Selasa (08/05/2024 ), pihak Kepolisian Resor Buru melalui penyidik Satreskrim Polres Buru telah menyerahkan tersangka (AG) kepada Kejaksaan Negeri Buru.
Hal ini berdasarakan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor : B/06/V/RES.1.8./2024/RESKRIM, tangga 08 Mei 2024, atas nama tersangka AMIN GAI Alias AMIN.
Untuk diketahui, peristiwa pencurian ini terjadi tanggal 04 maret 2024. Warga Desa Kaiely paginya dihebohkan dengan hilangnya kubah masjid yang terletak ditengah desa.
Kejadian ini langsung dilaporkan warga ke Polres Buru. Polres Buru melalui Satreskrim turun ke TKP guna mengecek lokasi kejadian.
Satreskrim Polres Buru bergerak cepat melakukan olah TKP dan menemukan terduga pelaku, kemudian penyidik melakukan pengembangan dan mengamankan terduga pelaku.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan menemukan alat bukti yang cukup, akhirnya(AG) 68 tahun mengakui perbuatann yang dilakukan.
Rangkaian pemeriksaan oleh penyidik telah selesai dilaksanakan dan pada hari ini Satreskrim Polres Buru telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti lengkap kepada Kejsaksaan Negeri Buru.