Pemkab Malra Harus Bayar 5,2 M Kepada Dokter dan Perawat RSUD Karel Sadsuitubun 

Img 20240519 wa0027

Langgur, Tual News – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara harus segera membayar Rp 5.279.861.349 kepada RSUD Karel Sadsuitubun Langgur atas pelayanan Jamkesda selama ini dilakukan tenaga medis ( dokter dan perawat) dari tahun 2021 – 2023.

Demikian Rekomendasi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dalam LKPJ Bupati Malra tahun 2023, dibacakan Sekwan DPRD, Bernadus Rettob pada sidang paripurna DPRD, Rabu malam ( 15 / 5 / 2024 ).

” Pemkab Malra harus segera bayar 5,2 kepada dokter dan perawat RSUD, karena mereka telah melaksanakan penanganan pelayanan gratis kepada masyarakat Malra yang tidak mampu atau miskin, ” pintah Sekwan dalam membacakan rekomendasi DPRD Malra.

Selain itu, DPRD juga minta Dinas Kesehatan optimalisasi pembiayaan PBI ( penerima bantuan iuran ) Pemda, melalui cukai rokok sebesar 37,55 persen, sesuai perintah UU.

” Pencapaian UHC 98 % sesuai RPJMN tahun 2024, guna meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat Malra, ” pintanya.

Warga Miskin Belum Tercover Peserta BPJS Kesehatan

Menurut Rettob, kegiatan penjaringan kepada masyarakat penting untuk mengetahui by name by adres masyarakat miskin yang belum tercover sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam pemberian pelayanan gratis di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.

” Hal ini agar pelayanan gratis yang diberikan kepada masyarakat miskin, tidak membebani pemerintah daerah, ” Jelasnya.

DPRD Kabupaten Malra berharap, perlu adanya sinkronisasi data jamkesda, ke BPJS Kesehatan antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan BPJS bagi masyarakat yang belum tercover dalam BPJS Kesehatan.

Hasil Ombudsman RI, Dinkes Minim Pelayanan Publik di Puskesmas

Sementara itu Sekwan DPRD Kabupaten Malra dalam membacakan rekomendasi DPRD itu juga mengakui berdasarkan hasil koordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, ternyata Dinas Kesehatan Kabupaten Malra kurang memperhatikan pelayanan publik yang ada di Puskesmas.

” Puskesmas belum maksimal lakukan penyuluhan stunting, dan isu kesehatan lain kepada masyarakat. Khusus Puskesmas Ohoijang Watdek, belum mampu mendata jumlah penyandang disabilitas, dan angka stunting diwilayah kerjanya, ” Sorot DPRD.

Untuk  itu DPRD Kabupaten Maluku Tenggara merekomendasikan Pemkab Malra mengevaluasi Kepala Puskesmas Ohoijang Watdek bersama Kepala Puskesmas lingkup kerja Pemerintah Daerah, yang belum optimal laksanakan fungsi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.