, , ,

Pemkab Malra Benarkan Oknum Kades Bawa Kabur DD Ohoi Haar Ohoimel 300 Juta

Img 20240525 wa0036

Langgur, Tual News – Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara,Ir. Nicodemus Ubro M.Si dalam konferensi pers di ruang kerjanya Jumat (24/5/24) membenarkan oknum Kepala Ohoi Haar Ohoimel, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, membawa kabur dana desa ( DD) tahap I dan II Ohoi Haar Ohoimel tahun anggaran 2023 sebesar Rp 300 juta lebih.

” Benar tahun 2023 lalu, Kepala Ohoi Haar Ohoimel telah cairkan DD tahap I, setelah itu di lanjutkan pencairan tahap II sebagaimana yang di beritakan media, ” Jelasnya.

Pj. Sekda malra gelar konferensi pers terkait persoalan dana desa ohoi madwaer dan ohoi haar ohoimel tahun anggaran 2023, jumat 24 mei 2024
Pj.sekda Malra Gelar Konferensi Pers Terkait Persoalan Dana Desa ( Dd )  Ohoi Madwaer Dan Ohoi Haar Ohoimel Tahun Anggaran 2023, Jumat 24 Mei 2024

PJ. Sekda Malra mengungkapkan, Kepo Haar Ohoimel melaksanakan pencairan DD tahap I dan tahap II Ohoi Haar Ohoimel kurang lebih Rp 450 juta sekian.

” DD Ohoi Haar Ohoimel yang dicairkan tahap pertama sebesar Rp 200 juta lebih, Kepala Ohoi Haar Ohoimel hanya manfaatkan Rp 75 juta untuk bayar honor perangkat Ohoi dan bantuan langsung tunai ( BLT) warga masyarakat, ” Ungkapnya.

Ubro merinci pencairan DD Haar Ohoimel tahap I tahun anggaran 2023 sebesar Rp 200.260.200.000,-

” Sementara pencairan tahap II DD Ohoi Haar Ohoimel tahun anggaran 2023 sebesar Rp 200.260.195. 000,-. Jadi di jumlahkan mendekati Rp 450 juta sekian, ” Ujarnya.

Pj. Sekda Malra menegaskan, setelah Pemkab Malra menerima laporan dari masyarakat serta Camat Kei Besar Utara Timur, pihaknya telah mengambil langkah, yakni bulan Desember 2023, melayangkan surat peringatan tertulis kepada Kepala Ohoi Haar Ohoimel.

” Namun Kepala Ohoi Haar Ohoimel itu, sudah tidak ada lagi di Ohoi alias kabur keluar daerah, ” Sesalnya.

Atas persoalan di Ohoi Haar Ohoimel, kata Ubro Pejabat Bupati Malra memerintahkan Inspektorat melakukan audit pengelolaan DD Haar Ohoimel tahap I dan II tahun anggaran 2023.

” Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, sesuai bukti-bukti, faktanya pencairan tahap I dan II DD Ohoi Haar Ohoimel tahun anggaran 2023, Kepala Ohoi Haar Ohoimel hanya selesaikan pembayaran BLT warga dan tunjangan perangkat Ohoi sebesar Rp 75 juta, sedangkan sisa anggaran untuk program fisik dan pemberdayaan masyarakat Ohoi Haar Ohoimel, seperti pengadaan Speadbot dan kebun lokal warga fiktif alias tidak dapat dipertanggungjawabkan” pungkasnya.

Pj. Sekda Malra akui, pencairan DD Ohoi Haar Ohoimel tahap pertama sebesar Rp 200 juta sekian, atas laporan masyarakat dan Camat Kebut, sudah terjadi indikasi penyalahgunaan keuangan DD Ohoi Haar Ohoimel.

” Pemkab Malra melalui Dinas terkait memblokir rekening DD Ohoi Haar Ohoimel, namun Kepala Ohoi Haar Ohoimel berupaya cari bukti dan membuat laporan pertanggung jawaban DD tahap I 2023 Ohoi Haar Ohoimel, ” Tegasnya.

Selanjutnya kata Ubro, Kepo Haar Ohoimel, berhasil pertanggung jawabkan penggunaan DD Haar Ohoimel tahap I, sehingga rekening Desa yang diblokir di buka kembali.

” Namun setelah DD tahap II Ohoi Haar Ohoimel tahun anggaran 2023 dicairkan, tidak di manfaatkan untuk kepentingan masyarakat Ohoi, melainkan Kepala Ohoi Haar Ohoimel kabur melarikan diri ke luar daerah, ” Sesal Pj. Sekda Malra.

Sementara itu secara terpisah, Pj. Bupati Malra, Drs. Jasmono M.Si yang dikonfirmasi tualnews.com, via whatsaap, Kamis ( 23 / 5 / 2024), membenarkan kalau terkait persoalan kasus DD Ohoi Haar Ohoimel tahun anggaran 2023, dirinya meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan dan pemanfaatan DD tahun anggaran 2023 itu bagi masyarakat di Ohoi Haar Ohoimel.

” Saya  check di Inspektorat,  sudah dilakukan pemeriksaan dari tahun 2023, sebelum saya bertugas di Kabupaten Malra. Sesuai hasil pemeriksaan tersebut, sudah diarahkan Inspektorat segera ditindaklanjuti, ” Tegas Jasmono membalas pesan konfirmasi Media Tual News.

Menyoal apakah persoalan di Ohoi Haar Ohoimel itu berhubungan dengan pemerintahan sebelumnya, Pj. Bupati Malra secara santai menjawab.

” Prinsipnya pemerintahan sifatnya adalah berkelanjutan, sehingga tetap jadi tanggung jawab pemerintah daerah saat ini  menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, ” Kata Jasmono.