Ambon, Tual News – Oknum polisi Bripka SR, terduga pelaku kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, kini telah ditahan penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Lotharia Latif SH., M.Hum sejak awal kasus telah memerintahkan Kapolresta Ambon memproses hukum baik secara pidana maupun kode etik dan tidak ada perlakuan khusus bagi oknum Polri tersebut.
” Bapak Kapolda sejak awal telah memerintahkan agar pelaku ini diproses hukum baik secara pidana maupun kode etik Polri,” Tegas Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP. Aries Aminnullah di Ambon, Jumat (31/5/2024).
Kata AKBP Aries, pelaku sejak awal langsung sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon setelah ditetapkan sebagai Tersangka.
” Benar, Ia jadi tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti terkait perbuatan asusila tersebut, ” Jelasnya.
Diakui, Saat ini penyidik sementara dalam proses pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan.
Selain pidana, AKBP Aries mengaku pelaku juga diproses hukum sesuai kode etik profesi Polri.
” Untuk kode etik, pelaku telah diperiksa penyidik Propam Polda Maluku dengan ancaman pemecatan dari dinas Polri, ” Ujarnya.
AKBP Aries, menyebutkan untuk penanganan kode etik profesi tersangka SR sudah diperiksa.
” Penyidik juga sudah selesai memeriksa 5 orang saksi,” ungkapnya.
AKBP Aries, juga mengakui saat ini, proses pemberkasan dilakukan penyidik Propam Polda Maluku telah selesai, dan segera disidangkan kode etiknya.
“Proses pemberkasannya sudah selesai, saat ini tinggal menunggu jadwal sidang,” Terangnya.
Tersangka sendiri kata AKBP Aries, dikenakan Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 13 huruf (d) perpol 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dalam hal pelanggaran terhadap etika kepribadian tentang kewajiban dan larangan dan Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Untuk diketahui, Bripka SR melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anak dibawah umur berusia 8 tahun.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melihat perubahan pada diri putrinya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi pada Minggu, 5 Mei 2024.
“Perkara ini menjadi atensi Bapak Kapolda. Pak Kapolda telah instruksikan untuk kasus ini ditindak secara tegas, sesuai hukum yang berlaku baik pidana maupun kode etik polri, ” pintanya.
Kapolda juga memerintahkan Kapolresta Ambon memberikan perhatian khusus kepada korban dan keluarga untuk mendapatkan pendampingan dan penguatan psikologis serta pengamanan oleh unit PPA Polresta Ambon.