Miliki Narkoba, Pasutri Pengusaha Kopra Ditangkap di Ambon 

Img 20240524 wa0066

Ambon, Tual News – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SZ alias Sl (43) dan JL alias J (41), yang merupakan pengusaha Kopra di Ambon ditangkap karena kepemilikan narkoba.

Keduanya ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku di depan kantor salah satu Jasa Pengiriman di Kota Ambon, Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 18.30 WIT.

Warga kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe Ambon, ini diamankan setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.

Setelah berkoordinasi dengan pihak kantor jasa pengiriman, tim kemudian melakukan pengawasan terhadap paket mencurigakan yang ditujukan kepada pasutri tersebut.

Ini barang bukti yang diamankan dari tangan dua terangka
Ini Barang Bukti Yang Diamankan Ditresnarkoba Polda Maluku Dari Tangan Dua Tersangka Pasangan Suami – Isteri, Di Kota Ambon, Jumat 24 Mei 2024

“Pada pukul 18.30 WIT, Tersangka SZ dan istrinya JL, tiba di kantor jasa pengiriman menggunakan sepeda motor. Setelah melakukan serah terima paket dengan pihak pengiriman, tim Opsnal langsung mengamankan pasangan ini dan membawa mereka ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku,” kata Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budianto.

Kata Heri,di kantor polisi, Tersangka SZ diminta untuk membuka paket kiriman tersebut.

” Kemudian ditemukan satu pasang sepatu wanita. Pada sepatu sebelah kiri, terdapat bungkusan kresek hitam yang dililitkan lakban cokelat berisi amplop. Di dalam amplop berisi tisu yang membungkus narkoba jenis sabu. Sabu-sabu tersebut terdapat dalam plastik klip bening, ” Jelasnya.

Heri mengaku, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 pasang sepatu wanita, 6 paket sabu dengan rincian 1 paket sabu dalam plastik klip bening sedang, 5 paket sabu dalam plastik klip bening kecil.

” Kami juga mengamankan 1 unit HP Samsung A04E warna putih,” Ujarnya.

Sesuai dengan data yang dimiliki oleh Tim Opsnal, Tersangka telah melakukan pengambilan paket serupa sebanyak empat kali dengan nama dan alamat yang sama di kantor Jasa Pengiriman tersebut.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Heri.

Kombes Heri mengaku penangkapan yang dilakukan menjadi bukti komitmen Ditresnarkoba Polda Maluku dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Maluku.

“Kami juga terus menghimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi memberikan informasi terkait aktivitas  mencurigakan demi keamanan bersama,” pungkasnya.