Tual News – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Tual, Provinsi Maluku, keluarkan pengumuman perpanjangan pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS), untuk Pilkada Maluku dan Pilwalkot Tual tahun 2024 pada 17 Desa / Ohoi atau Finua.
Hal ini tertuang dalam pengumuman KPU Kota Tual, Nomor : 82 / SDM. 12.1/8172/2024, tanggal 09 Mei 2024.
Pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Kota Tual, Muttaqun Ali Renhoran, didasarkan keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022, tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali kota serta Wakil Walikota.
” Dasar keputusan KPU itu jelaskan, Perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir, tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali PPS yang dibutuhkan, membuka satu kali Perpanjangan pendaftaran anggota PPS sejak tanggal 9 – 11 Mei 2024, ” Terang Ketua KPU Kota Tual.
Renhoran merinci nama 17 Desa di Kota Tual yang dilakukan perpanjangan pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPS Pilkada Kota Tual adalah, Desa Ngadi, Dullah Laut, Ohoitahit, Ohoitel, Tayando Langgiar, Tayando Yamru, Tam Ngurhir, Yapas, Rumoin, Warkar, Hirit, Kanara, Tiflen, Tubyal, Kaimear, Lokwirin dan Desa Sernaf.
Untuk mengetahui persyaratan PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI ANGGOTA PPS KPU KOTA TUAL.
Silahkan Download pengumuman ini di ruang pengumuman
https://www.tualnews.com/