KKP Limpahkan Berkas Perkara Kapal Pengangkut Ikan KM MUS ke Kejaksaan Negeri Tual

Img 20240519 wa00111

Jakarta, Tual News – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melimpahkan berkas perkara penyidikan tindak pidana perikanan KM MUS di Kejaksaan Negeri Tual untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Hal ini diungkapkan, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) dalam Rilis Pers yang diterima Media Tual News  di Kota Tual, Minggu (19/5/2024).

” Benar, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan telah  menyerahkan berkas perkara penyidikan tindak pidana perikanan KM. MUS setelah sebelumnya juga dilaksanakan proses lelang barang bukti ikan secara online, ” Ungkap Plt Dirjen PSDKP.

Penyerahan berkas perkara tersebut, kata Ipunk, merupakan komitmen PSDKP KKP dalam penegakan hukum guna memberantas praktik-praktik IUU Fishing di WPPNRI sekaligus sebagai langkah awal untuk mengungkap penerima manfaat (beneficial owner) atas praktik Illegal Fishing yang dilakukan oleh kapal asing.

Pada kesempatan itu, Direktur penanganan pelanggaran Ditjen PSDKP, Teuku Elvitrasyah menjelaskan penyerahan berkas perkara tersebut merupakan salah satu rangkaian proses penyidikan sebelum dilaksanakan proses penuntutan dan persidangan.

“Pelimpahan berkas perkara ini bagian dari proses untuk selanjutnya berkas akan diteliti kelengkapan formil dan materilnya,’’ kata Teuku.

Teuku  menjelaskan, proses ini memang belum selesai sepenuhnya. Karena penyidikan ini baru menjerat pelaku lapangan.

“Selanjutnya kami akan lakukan investigasi lebih lanjut untuk menjerat aktor intelektualnya,” katanya.

Dia menegaskan, pelaksanaan penyidikan tersebut merupakan kewenangan PPNS Perikanan berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

” Selain pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan, PPNS Perikanan Ditjen PSDKP KKP Bersama dengan KPKNL Ambon juga sudah melakukan lelang terhadap barang bukti ikan sebanyak 110.000 kg pada Senin (13/5/2024) lalu, ” Jelasnya.

Teuku mengakui, berdasarkan hasil pelelangan, barang bukti ikan tersebut telah terjual lelang dengan nilai Rp 670 juta.

” Pelelangan barang bukti ikan di tahap penyidikan dilaksanakan berdasarkan pasal 76B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan, ” Terangnya.

Teuku menegaskan, proses pelelangan telah dilaksanakan secara online sesuai prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bahkan, pada prosesnya kami secara intens melakukan koordinasi dengan KPKNL Ambon dan pihak-pihak terkait,” katanya.

Selain itu, Teuku menerangkan terkait adanya dugaan penyelundupan BBM solar dan TPPO, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Bareskrim Polri.

“Untuk kedua dugaan tindak pidana tersebut bukanlah kewenangan kami, sehingga kami perlu melakukan koordinasi lebih lanjut,” katanya

Kepala Pangkalan PSDKP Tual, Sigit Bintoro menjelaskan, menindaklanjuti koordinasi antara KKP dengan Bareskrim Polri, Tim PPNS akan melaksanakan koordinasi dengan Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana TPPO dan tindak pidana migas terkait alih muatan BBM Illegal.

Diakui, barang bukti sebanyak 150 ton solar saat ini masih diamankan di Pangkalan PSDKP Tual.

“Terhadap 150 ton solar tidak kami lakukan penyitaan dalam perkara perikanan, karena bukan kewenangan kami. Nantinya BBM solar tersebut akan kami serahkan kepada penyidik yang berwenang,” Jelasnya.

Sebelumnya, Kapal Pengawas Orca 06 pada 12 April 2024, telah mengamankan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia (KM. MUS) karena diduga melakukan pengangkutan ikan hasil alih muatan illegal.

KM. MUS, tak hanya melakukan alih muatan (_transhipment_) ikan ilegal dari 2 kapal penangkap ikan berbendera asing (MV. RZ 03 dan MV. RZ 05), namun juga diduga mengalih muatan secara Ilegal BBM jenis solar dan melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengirimkan Anak Buah Kapal (ABK) yang direkrut secara Ilegal ke dua kapal penangkap ikan asing tersebut.

Dalam usaha untuk menangkap 2 kapal asing yang diduga melakukan alih muatan ilegal dengan KM. MUS, KKP telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri (NCB Interpol Polri) dan aparat Australia yang disampaikan pada Indonesia- Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF) pada awal Mei 2024 di Jakarta.