Langgur, Tual News – Kepala Desa / Ohoi Waer, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, ST melakukan pemberhentian dan pemecatan Sekretaris/ Juru Tulis Ohoi Waer, Melki Sedek Rahajaan tidak berlandaskan aturan per undang – undangan yang berlaku di NKRI dan Perda Kabupaten Maluku Tenggara.
Buktinya, sesuai data yang diterima tualnews.com, Sekretaris Ohoi Waer, Melki Sedek Rahajaan, diangkat sebagai Sekretaris Desa, sesuai Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 118 tahun 2021 tentang pengangkatan Juru Tulis / Sekretaris Ohoi Waer, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Kabupaten Malra.
SK Sekretaris Ohoi Waer ini ditetapkan di Langgur, 01 Oktober 2021,ditandatangani atas nama Bupati Malra, Sekretaris Daerah, Ahmad Yani Rahawarin.
Didalam butir SK itu, Sekretaris Ohoi Waer, Melki Sedek Rahajaan menjalankan tugas Juru Tulis / Sekretaris Ohoi Waer selama enam tahun, sejak SK diterbitkan Pemkab Malra.
Bahkan SK Sekretaris Ohoi Waer itu tembusanya juga diterima Kabag Hukum Kantor Bupati Malra dan Camat Kei Besar Utara Barat.
Pj. Sekda Malra Tegur Kepo Waer
Atas tindakan Kepala Ohoi Waer, ST yang memberhentikan Sekretaris / Juru Tulis, Melki Sedek Rahajaan tidak dilandasi aturan perundang-undangan, akhirnya Kepala Ohoi Waer yang juga Mantan aktivis itu ditegur Pj. Sekda Malra, Ir. N. Ubro, M.Si.
Dalam surat teguran tertulis resmi, ditandatangani Pj. Sekda Malra,ditujukan kepada Kepala Ohoi Waer, tanggal 19 Januari 2024 yang diterima tualnews.com, Minggu ( 26 / 5 / 2024 ) Ubro menegaskan surat Kepala Ohoi Waer, soal pemberitahuan / pemberhentian Sekretaris Ohoi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah ( Perda ).
” Tindakan yang dilakukan, sebagaimana perihal surat Kepala Ohoi Waer, sangat bertentangan dengan Perda, ” Tegas Pj. Sekda Malra.
Ubro menegaskan, Sekretaris / Juru Tulis Ohoi Waer, Melki Sedek Rahajaan ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Malra Nomor 118 tahun 2021.
” Dalam diktum SK itu, menyebutkan masa jabatan Sekretaris atau Juru Tulis Ohoi adalah 6 tahun, sejak SK diterbitkan. Jika dihitung 2021, maka yang bersangkutan masih dalam jabatan Sekretaris Ohoi Waer kurang lebih 4 tahun, ” Tegur Pj. Sekda Malra dalam surat tertulis kepada Kepo Waer, Kecamatan Kei Besar Utara Barat.
Atas dasar ketentuan itu, Pj.Sekda Malra minta Kepala Ohoi Waer, mengembalikan status Sekretaris Ohoi Waer, Melki Sedek Rahajaan beserta semua hak yang melekat pada jabatanya, sejak tanggal dinonaktifkan.
Menurut Pj. Sekda Malra, Kepala Ohoi Waer diangkat dengan surat Keputusan Bupati Malra Nomor : 1170 tahun 2021, tentang pemberhentian Penjabat Kepala Ohoi Waer dan pengangkatan Kepala Ohoi Waer, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Kabupaten Malra.
” Berdasarkan asas Lex Superior derogate legi inferiori, peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah, dalam hirarki tidak boleh bertentangan dengan aturan perundang-undangan lebih tinggi, “Tegur Pj. Sekda Malra.
Ubro menegaskan untuk kedua kalinya, kalau secara hirarki, Keputusan Bupati Malra lebih tinggi dari Keputusan Kepala Ohoi Waer.
Sementara itu Sekretaris Ohoi Waer, Melki Sedek Rahajaan yang dikonfirmasi tualnews.com, Senin ( 27 / 5 / 2024), membenarkan haknya yang dibiayai Dana Desa ( DD) Ohoi Waer selama 7 bulan tahun 2023, tidak diterima.
” Hak saya selaku Sekretaris Ohoi Waer selama 7 bulan sejak tahun 2023 hingga 2024, tidak pernah saya terima. Bahkan dokumen APBO atau APBDes beserta laporan pertanggungjawaban keuangan DD Ohoi Waer tahun 2024 tidak pernah saya tanda tangani, ” Ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, baik Kepala Ohoi Waer dan Camat Kei Besar Utara Barat belum dapat dikonfirmasi.