Hingga 12 Mei 2024, Tidak Ada Pendaftar Calon Perseorangan di KPU Kota Tual

Img 20240513 wa0019

Tual News – Hingga Minggu, 12 Mei 2024, pukul 23.59 WIT, tidak ada pendaftar Calon Perseorangan yang datang mendaftarkan diri di KPU Kota Tual

Demikian Rilis Pers KPU Kota Tual yang diterima tualnews.com, Senin ( 13 / 5/2024 ).

Atas dasar itu, Ketua KPU Kota Tual, Muttaqin Renhoran bersama Komisioner KPU,  menggelar rapat pleno tentang penutupan masa penyerahan syarat minimal dan sebaran dukungan bakal calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Tual periode 2024-2029.

”  Dalam rangka memastikan pemenuhan hak peserta pemilihan sebagaimana dimaksud  pasal 39 UU 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang, yang menyatakan Peserta Pemilihan pasanggan Calon Gubemur dan Wakil Gubemur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusulkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik; dan atau Pasangan calon perseorangan yang
didukung oleh sejumlah orang, ” ungkap KPU.

Ketua KPU Kota Tual, menjelaskan melalui Pengumuman Nomor: 01/HM.03.4-Pu/8172/2024 tentang Rekapitulasi penyerahan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam PemilihanWalikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2024, sudah dimulai sejak tanggal 5 Mei – 7 Mei 2024.

Kata KPU, pengumuman itu berkaitan penyerahan syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual yakni :

1. Sesuai Keputusan KPU Kota Tual Nomor 114 Tahun 2024 tentang
Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual dengan jumlah dukungan sebanyak 6.266 (enam ribu dua ratus enam puluh enam) dukungan dan sebaran minimal di 3 (tiga)
Kecamatan.

2. Berdasarkan jadwal dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku,
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota
Tual dapat menyerahkan dukungan minimal dan persebaran dukungan tanggal 8 Mei s.d 12 Mei 2024 bertempat di Kantor KPU Kota Tual JI. Baru KPU – Mangon.

Ketua KPU Kota Tual mengaku, waktu yang diatur sebagai berikut:
a. Tanggal 8 Mei s.d. 11 Mei 2024, dari pukul 08.00 s.d. 16.00 WIT
b. Tanggal 12 Mei 2024, dari pukul 08.00 s.d. 23.59 WIT.

3. Bahwa dalam penyerahan dukungan tersebut, Bakal Pasangan
Calon Perseorangan wajib menyertakan dokumen sebagaimana ditentukan yakni naskah fisik dan digital Surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan (Formulir Model

B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN); naskah fisik dan digital Rekapitulasi Jumlah Dukungan (Formulir MODEL
B.I-KWK-PERSEORANGAN); naskah digital Surat Pernyataan dukungan masing – masing Pendukung (Formulir Model B.l- KWK PERSEORANGAN; dan8 naskah digital Formulir model PERNYATAAN.IDENTTTAS.PENDUKUNG.KWK.

” Sampai dengan berakhirnya masa penyerahan syarat minimal dukungan dan persebaran dukungan yakni tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIT, tidak ada pendaftar Bakal Pasangan Calon Perseorangan di KPU Kota Tual, ” Jelasnya.