DPRD Rekomendasi Pj Bupati Malra Evaluasi Kadis, Kabid, Seksi dan Staf Dinas Pendidikan

Img 20240517 wa00471 1

Langgur, Tual News – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku dalam sidang  paripurna atas Laporan Keterangan pertanggung jawaban ( LKPJ) Bupati Malra tahun anggaran 2023, merekomendasikan kepada Pj. Bupati Malra, Drs. Jasmono M.Si, untuk segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas, semua Kabid, Kepala Seksi serta seluruh staf yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara.

Rekomendasi ini dibacakan Sekwan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Bernadus Rettob, dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Malra, Minduchri Kudubun, Rabu malam ( 14 / 5 / 2024).

Menurut DPRD Malra,  alasan rekomendasi itu dikeluarkan kepada Dinas Pendidikan, sebab sesuai hasil koordinasi bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, terdapat kelemahan atau temuan diantaranya, lemahnya Sumber Daya Manusia ( SDM ).

” Dari indikator faktor SDM yang dinilai Ombudsman RI, untuk Dinas Pendidikan Malra sangat rendah,  terutama di jantung Kepala Bidang, hingga Kepala Seksi Dinas Pendidikan Kabupaten Malra, ” Ungkap Rettob membacakan rekomendasi DPRD Malra yang juga dihadiri Pj. Bupati Malra beserta para pimpinan OPD.

Selain itu, DPRD mengakui dalam hal kepekaan pelayanan terhadap guru di sekolah sangat lamban, terkesan menunda hingga berhari – hari.

” Bukan hanya itu, DPRD soroti kinerja para pejabat Dinas Pendidikan yang lemah dalam penguasaan teknologi informasi, kurang disiplin kerja, ketersediaan arsip dokumen kegiatan tidak ada dan belum ada anjab abk / penempatan pegawai tidak sesuai kompetensi tugas pokok dan fungsi pegawai Dinas Pendidikan, ” Sorotnya

ASN Status Guru Dinas Pendidikan Harus Dikembalikan ke Sekolah

Sekwan DPRD Malra dalam membacakan rekomendasi DPRD itu menegaskan, dalam rangka memenuhi kebutuhan jasa tenaga pengajar, yang berstatus guru pada Dinas Pendidikan serta dinas, badan lainya agar semua dikembalikan ke sekolah – sekolah.

” DPRD minta penempatan tenaga pengajar gunakan nota Dinas agar dihentikan dan dikembalikan sesuai penempatan SK Bupati Malra sebelumnya, ” Pintanya.

Selain itu, DPRD menilai terhadap sekolah yang jumlah ruang belajar dan jumlah tenaga guru melebihi jumlah siswa, perlu ditinjau kembali untuk diparalelkan dengan sekolah lain yang terdekat, guna menjawab kebutuhan ruang belajar dan ruang guru.

” Terhadap jumlah murid yang lebih dari ketentuan seperti di Ohoi Wab, segera diusulkan menambah ruang belajar atau bangun sekolah baru, ” Tegas DPRD.

DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dalam rekomendasi yang dibacakan atas LKPJ Bupati Malra 2023, berharap pekerjaan fisik di SD Kristen Ohoiraut agar segera diselesaikan pembangunanya, termasuk pembangunan rumah guru di Ohoi Ohoiren dam Ohoibadar tahun anggaran 2023 harus segera diselesaikan Dinas Pendidikan Kabupaten Malra.