DPRD Malra Rekomendasi Pj. Bupati Berhentikan Camat Rangkap Jabatan Plh Kepala Ohoi

Img 20240518 wa0019

Langgur, Tual News- DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku dalam LKPJ Bupati Malra tahun anggaran 2023, mengeluarkan rekomendasi kepada Pj. Bupati Malra, Drs. Jasmono M.Si, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara untuk memberhentikan para Camat yang saat ini merangkap jabatan sebagai Plh. Kepala Ohoi.

” Camat rangkap jabatan sebagai Plh. Kepala Ohoi, agar segera diberhentikan, setelah rekomendasi ini ditetapkan, ” pintah Sekwan DPRD Malra, Bernadus Rettob yang membacakan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Malra tahun anggaran 2023, Rabu malam ( 15 / 5 / 2024).

DPRD minta proses pergantian Kepala Ohoi dan Pj. Kepala Ohoi harus diusulkan kepada Bupati Malra melalui Camat, sesuai ketentuan Perda 03 tahun 2009, tentang Ratchap serta Ohoi beserta turunanya.

” Seluruh Kepala Ohoi yang memenuhi syarat, agar segera dilaksanakan pengambilan sumpah janji dan pelantikan selambat – lambatnya satu bulan sejak rekomendasi ini ditetapkan, ” Tegas Sekwan DPRD Malra.

DPRD Malra juga minta Kabag Hukum Setda Kabupaten Malra segera melakukan koordinasi dengan Kaban Keuangan terhadap revisi Perbup Nomor 78 tahun 2023, tentang perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD, sesuai Perpres 53 tahun 2023.