Tual News – Bawaslu Provinsi Maluku, Kamis ( 4 /4/2024) secara resmi memutuskan Ketua dan Anggota PPK Tayando Tam, Kota Tual dan Anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih periode 2024 – 2029, Mohamad Fauzan Rahawarin, S.H M.H, tidak Terbukti melakukan tindak pidana administratif pemilu, sesuai Perbawaslu Nomor 8 tahun 2022.
Keputusan Bawaslu Provinsi Maluku yang diterima Media Tual News, Sabtu ( 6/4/2024), diputuskan dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua Bawaslu Maluku, Dr. Subair, M.Si dan empat anggota masing – masing , Astuti Usman S.Ag, M.H, Dr.Stevin Melay, Daim Baco Rahawarin, S.Sos dan S. Tumahouw, S.H.
Untuk diketahui, Bawaslu Provinsi Maluku menerima, memeriksa dan mengkaji laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu 2024 yang dilaporkan Yustina Renyaan, selaku pelapor.
Dalam laporanya itu, Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil VI wilayah Kabupaten Malra, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru melaporkan Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Tayando Tam Kota Tual selaku Terlapor I dan Muhammad Fauzan Rahawarin, S.H,M.H sebagai Terlapor II.
Pelapor, Yustina Renyaan melaporkan PPK Tayando Tam dan Fauzan Rahawarin, karena patut diduga jumlah perolehan suara dirinya pada seluruh TPS di Kecamatan Tayando Tam berubah, dari total perolehan 11 suara menjadi 1 suara dalam Rapat pleno Rekapitulasi perhitungan suara tingkat PPK.
Sementara itu Yustina Renyaan dalam laporanya ke Bawaslu Provinsi Maluku mengungkapkan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat PPK Tayando Tam, hasil perolehan suara Muhammad Fauzan Rahawarin di seluruh TPS Kecamatan Tayando Tam adalah 171 suara, sesuai formulir C1 Hasil, namun angka itu kemudian berubah menjadi 807 suara.
Patut diduga laporan yang dilayangkan Yustina Renyaan terkait perbedaan data antara SIREKAP KPU dan C1 Hasil DPRD Provinsi Maluku.
Hingga berita ini diturunkan Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku, Daim Baco Rahawarin belum membalas pesan konfirmasi media ini.
Namun dari sumber resmi Media ini menyebutkan atas hasil keputusan Bawaslu Provinsi Maluku tersebut, Kuasa Hukum Yustina Renyaan, sudah berada di Jakarta untuk mengajukan permohonan kepada Bawaslu RI, guna mengoreksi kembali keputusan Bawaslu Provinsi Maluku tersebut yang dinilai tidak profesional.